Polresta Banyuwangi Panen Tangkapan Pedofil

BANYUWANGI. Suarapecari.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, pada akhir tahun 2021 hingga awal Tahun 2022 berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dan remaja. Para tersangka yang di tangkap antara lain, IN alias C (20), OR alias FR alias R (18), AD (16), H (65), S (20), dan SR (49), semuanya berdomisili di Kabupaten Banyuwangi. 
“Kejahatan asusila yang di lakukan tersangka ini seperti kejahatan seksual sodomi, pencabulan hingga  pemerkosaan terhadap para korbannya”, terang Kapolresta Kombes Pol Nasrun Pasaribu Saat konferensi pers di Mako Polresta Banyuwangi (13/1/2022) 
Kombes.Pol Nasrun menjelaskan bahwa para tersangka melakukan kejahatan asusila ini dengan cara merayu, memberi iming iming, pemaksaan dan mengancam terhadap korbannya. Kalau modus kasus sodomi korbannya dianiaya dulu dengan cara di pukul menggunakan sebatang kayu. Selain mengamankan para tersangka Satreskrim Banyuwangi melalui Unit Renata juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sebatang kayu dan pakaian tersangka dan korban yang di pakai waktu kejadian asusila. jelas Kapolresta Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi menegaskan dalam kasus kejahatan asusila ini, para tersangka kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Nasrun. (Ganda)