URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Penjual Miras di Rogojampi dikenakan Pasal Tipiring dan Segera Disidangkan
BANYUWANGI. Suarapecari.com – Terkait dengan penjualan minuman keras di Rogojampi, Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi telah menetapkan 1orang tersangka dalam perkara penjualan minuman keras(miras) jenis arak dengan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pada Jum’at(14/1/2022).
Saat ditemui awak media di Mapolsek Rogojampi, Kompol.Sudarsono,SH selaku Kapolsek Rogojampi mengatakan bahwa hasil upaya Tiga Pilar Desa Rogojampi atas penyerahan perkara penjualan miras berjenis arak, pihaknya telah memproses.
“Kita telah proses dan tindak dengan pengenaan tipiring kepada penjaga toko, berinisial NH(30), warga Kecamatan Licin. Senin depan Insyaallah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” jelasnya.
Masih Sudarsono, Penjaga toko yang ditindak karena menjual arak tanpa sepengetahuan pemilik toko. “Dari hasil pemeriksaan, penjaga toko menjual arak tanpa sepengetahuan pemilik toko dan beralasan untuk menambah penghasilan pribadinya, selanjutnya untuk sementara toko yang menjual minuman beralkohol(minol) yang berada di depan kantor pos Rogojampi itu harus ditutup, sampai pemiliknya bisa menunjukkan surat-surat resmi perijinannya,” tuturnya.
Dikesempatan berbeda, Irfan Hidayat, SH.,MH., selaku ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB), atas maraknya peredaran dan penjualan minol / miras menyatakan, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja yang dikenal Omnibus Law cacat formil karena mengabaikan prosedur ideal penyusunan undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperintahkan untuk memperbaiki hal tersebut dalam waktu 2 tahun. “Maka mestinya Pihak terkait memahami apa yang menjadi putusan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pembuat Perda bersama legislatif hendaknya bersikap tegas dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan penjualan minol / miras di Banyuwangi,” ujarnya.
Irfan menambahkan, terkait kewajiban pengawasan dan peredaran minol/miras, telah diatur dalam Perda No.12 tahun 2015, tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Jadi FRB, mengharap kepada eksekutif dan legislatif untuk bisa menjalankan Perda tersebut,” pungkasnya. (Tim)










