URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Warga kurang mampu terbebani biaya sewa tanah Aset Daerah yang sangat mahal
BANYUWANGI. Suarapecari.com – Ketimpangan pembayaran sewa tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan warga RT 04 RW 1 Lingkungan Sumberan Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi yang menempati tanah aset Daerah, menjadi keluhan utama yang harus ada perhatian khusus dari Pemkab Banyuwangi. Pasalnya, warga yang menempati tanah aset itu merupakan warga kurang mampu yang bekerja buruh serabutan dengan penghasilan sangat rendah.
Awal mulanya, kami menempati tanah aset itu sudah hampir 17 tahun. Dulunya penarikan sewa tanah di kenakan biaya 20 ribu pertahun. Pada tahun 2019, ada perubahan penarikan biaya sewa dari pihak Kelurahan. Kita dikenakan biaya sewa ada yang sebesar 900.000, 1.080.000 hingga yang tanahnya luas di tarik sebesar 1.800.000, semua pembayarannya melalui pihak staf Kelurahan Boyolangu. Biaya ini yang menjadi keluhan, kami anggap terlalu mahal dan mengakibatkan kita semua terbebani oleh pembayaran sewa tanah yang melonjak lebih tinggi dari pembayaran sebelumnya”. keluh Kusairi salah satu warga yang menempati tanah aset Pemkab
Saat di konfirmasi di kantornya (18/1/2022) Lurah Boyolangu Miftahul Huda mengatakan terkait keluhan warga atas penarikan sewa tanah aset ini beliau mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait pembayaran sewa ini. Karena saya masih baru menjadi Lurah disini. katanya
Lurah Boyolangu Miftahul Huda (Kanan) Ansori (Staf Kelurahan)
Tak lama berselang Lurah yang akrab di panggil Huda langsung mendatangkan stafnya yang sudah lama menangani masalah tanah aset mulai jaman Lurah yang lama. Ansori staf yang menangani tanah aset ini menjelaskan kepada suarapecari.com bahwa aset Kelurahan Boyolangu yang di tempati oleh warga itu sudah di serahkan ke pihak aset BPKAD. Dalam hal ini kami pihak Kelurahan hanya mencatat warga yang membayar yang nantinya pembayaran uang sewa langsung kami setorkan di BPKAD.Tetapi terjadi kendala warga dalam pembayaran sewa pertahunnya telat.
“”Ini saja untuk tahun 2020 sebagian belum lunas cuma ada 5 warga yang pembayaran sewanya lunas untuk tahun 2020. Warga penyewa tanah aset itu pembayarannya angsur. Tetapi yang jadi kendala angsuran untuk pembayaran sewa tanah aset sampai sekarang masih belum lunas masih ada sebagian warga yang kurang pembayarannya””. jelas Ansori di hadapan awak media dan Lurah Boyolangu.
Lanjut Ansori untuk 2021 warga penyewa tanah aset belum sama sekali membayar sewanya. Untuk masalah harga sewa yang menentukan BPKAD menilai dari luasan tanah yang di tempati.Dari sini Muncul kendala karena warga pembayarannya belum ada yang lunas. Dengan adanya keterlambatan ini kami di tegur terus oleh pihak BPKAD. Ini menjadi beban di kami tetapi dengan kondisi yang sulit di masa pandemi seperti ini kami juga tidak enak untuk mengingatkan warga terkait keterlambatan pembayaran sewa tanah yang di tempati. terangnya
Selain itu dari data yang ada luasan tanah aset yang di sewa warga luasannya bervariasi seperti luas tanah 25 meter persegi dihuni 6 warga dengan biaya sewa sebesar Rp 900.000 pertahun. Sedangkan untuk luas tanah 30 meter persegi sebanyak 5 warga nominal sewa Rp 1.080.000 dan untuk luas 50 meter persegi 1 warga biaya sewa pertahun Rp 1.800.000. Luas tanah 15 meter persegi ada 1 warga sewanya Rp 540.000 dan luas tanah 10 meter persegi ada 1 warga yang menempati dengan harga sewa sebesar Rp 360.000 ucap Ansori sambil menunjukkan dokumen pembayaran sewa tanah aset yang di tempati 14 warga
Saat di tanya apakah pihak Kelurahan pernah mencari solusi untuk mengajukan penurunan pembayaran sewa tanah aset di BPKAD Ansori mengatakan pihak Kelurahan waktu jaman Lurah yang lama pernah melayangkan surat ke Sekertaris Daerah (Sekda) dan ditembuskan ke BPKAD untuk mengusulkan penurunan harga sewa tanah aset itu. Tetapi sampai saat ini masih belum ada kepastian surat balasan dari Dinas terkait’. jawab Ansori tegas (Ganda)
“










