URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
POKMAS Kampung Baru Pengukuhan Terkait Tanah TORA Sesuai Dengan Perpres No.86 Tahun 2018
JEMBER. Suarapecari.com – Kelompok masyarakat (Pokmas) Kampung Baru melakukan pengukuhan terkait Permohonan Tanah Tora ( Tanah Obyek Reforma Agraria) sesuai dengan Perpres No 86 tahun 2018, kegiatan ini dilakukan depan kantor sekretariat Pokmas kampung baru, jalan Sumberayu RT 01 RW 16 Dusun Jatian Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Senin, 24/01/2022.
Dengan acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Pondok Dalem Sumaryono, Babinkamtibmas dan ketua Pokmas kampung baru Sohe hudin beserta anggotanya, mengingat situasi masih dalam keadaan pandemi jadi sebagian anggota saja yang mewakili.
Ketua Pokmas kampung baru Sohe hudin mengatakan, kegiatan ini pengukuhan dari terbentuknya Kelompok Masyarakat (POKMAS) kampung baru, selain itu POKMAS akan meminta permohonan TORA sesuai dengan Perpres NO. 86 tahun 2018, dengan luas lahan 307 Hektar, yang berada di Dusun Jatian.
Dengan permohonan ini kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden, Menteri ATR, Bupati Jember, DPRD Jember, BPN Jember, BPN Kanwil, BPN Jatim Tertanggal 22/01/2022, kami meminta tanah yang sekarang ini dimiliki PT Hasfarm,†tegas Sohe hudin.
Sumaryono selaku Kepala Desa Pondok Dalem menjelaskan, karena keinginan warga yang sudah terbentuknya Pokmas Kampung Baru ini maka saya selaku Kepala Desa hanya mengikuti dan mengetahui atas permohonan Tanah TORA sesuai dengan Perpres NO 86 Tahun 2018.
Pemerintah Desa Pondok Dalem bersama Babinkamtibmas Pondok Dalem saya Berharap agar warga tetap dan saling menjaga keamanan dan kestabilan dilingkungan Jangan sampai terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga akan menimbulkan keonaran antar warga.Tutur Sumaryono.
Dpn-Jember
“










