Ketua Partai Perindo Lumajang Digugat Rekan Bisnisnya Terkait Kerjasama Tambang Pasir Di Lumajang.

LUMAJANG. Suarapecari.com – Ketua DPD Perindo Kabupaten Lumajang, Jamal Abdullah digugat oleh rekan bisnisnya terkait kerjasama tambang pasir yang dinilai merugikan sepihak 2 Februari  2022 di Pengadilan Negeri Lumajang.
H.Anang Selaku Penggugat terhadap Jamal Abdullah selaku direktur CV Alka yang juga sebagai ketua Partai Perindo, menerangkan kepada awak media. Kalau dirinya bersama jamal bekerja sama dalam bidang pertambangan pasir tahun 2017.
Dalam kesepakatan perjanjian tersebut disepakati dan dituangkan dalam akte notaris pada bulan juni 2017. Dan isi perjanjian tersebut disepakati bersama. Dalam isi perjanjian tersebut, pihak pertama Jamal Abdulah selaku pemilik CV Alka, Pemegang ijin tambang sedangkan saya (Red: H.Anang) adalah selaku Pihak kedua sebagai investor.
Kita menyayangkan kepada saudara Jamal selaku pemegang ijin tambang. Tanpa sepengetahuan saya, perjanjian CV Alka telah dicabut sepihak, pada tanggal 4 Mei 2018. Padahal pada tanggal 1 Juni 2017 posisi saya pulang ke jember. Perlu saya garis bawahi, saya di Jember bekerja usaha ayam potong, ujar H.Anang
Dwi Wismo Wardono Sh,Mh.selaku pengacara H.Anang Saat konfirmasi media, selesai acara persidangan. dalam persidangan tadi masih tahap mediasi. Kita belum tau bagaimana kelanjutannya Nanti.
Dari pantauan awak media di Pengadilan Negeri Lumajang, saat sidang mediasi tidak dihadiri tergugat Jamal Abdullah selaku direktur CV Alka yang juga menjabat ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Lumajang. ( Arifin )