Masyarakat Sumberwuluh, Hearing Bersama DPRD Lumajang terkait aktivitas penambang pasir.

LUMAJANG, Suarapecari.com – Beberapa perwakilan dari masyarakat Sumberwuluh mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lumajang. 03 Febuari 2022.
Masyarakat menuntut penutupan tambang yang berada di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro,  dihadiri semua komisi Ketua DPRD Lumajang,H. Anang Akhmad Syaifudin. sedangkan dari masyarakat Sumberwuluh 20 warga.
Dalam Hearing tersebut warga Desa sumber wuluh khususnya sebagian warga Dusun Kamar Kajang dan Kampung Renteng, menyuarakan inspirasinya, di wakilkan oleh ketua paguyuban Peduli Erupsi Semeru, Nur Kholik, menerangkan pada seluruh pimpinan komisi dalam sidang“, kami menuntut untuk Penutupan tambang pasir jarak 15KM dari Semeru Yang ada di aliran sungai, tidak di berlakukan pertambangan yang menggunakan alat berat mulai dari Gladak Perak sampai jembatan kali Regoyo dan penindakan terhadap CV Duta pasir Semeru yang di miliki Haji Satuhan apabila terbukti bersalah secara hukum harus bertanggung jawab terkait tenggelamnya Dua Dusun dampat dari aktivitas tambang itu 
Sementara itu Kuasa hukum Dari paguyuban Peduli Erupsi Semeru , Dimas Yemahura Alfaraug, SH . Dari LBH Damar Indonesia yang beralamat di Sidoarjo memberikan komentar setelah selesainya Sidang Hearing, menjelaskan bahwa ada tiga poin yang perlu di ketahui, “hari ini kami di terima DPRD Lumajang dalam hearing bersama warga Sumberwuluh, pertama bahwa akan ada rapat lanjutan, bahwa akan mengundang OPD terkait untuk mengungkap dengan dugaan adanya tanggul tanggul yang diakibatkan oleh human error’, dan dampak dari hal itu mengakibatkan terkuburnya rumah warga serta meninggalnya warga. Dan yang kedua Bahwa DPRD Lumajang akan memberikan atensi kepada 4 warga yang di tahan, karena ada dugaan sudah melampaui masa tahanan, dan yang ketiga kami akan mengumpulkan bukti bukti guna laporan laporan lebih lanjut termasuk menyiapkan audensi dengan Bupati Lumajang”, Ujarnya
Di tempat terpisah ketua Komisi C Trisno yang di Usung dari Partai Persatuan Pembangunan memberikan komentar terkait tuntutan warga
“, Bahwa sesuai aturan yang ada radius 15Km ke ke bawah itu tidak boleh di tambang, kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, kami sudah pemberitahuan kepada pemilik ijin tambang atau yang lagi proses ijin, contohnya CV Duta Pasir Semeru, yang ada didalamnya”, Sebutnya di luar sidang hearing.
Di tempat terpisah sutarno salah satu perwakilan masyarakat Desa Sumberwuluh saat di konfirmasi meminta Kepala DPRD menutup tambang milik Cv Duta Pasir. Agar tidak ada lagi kerusakan ekosistem atau kerusakan alam, dan meminta 4 rekanya di keluarkan dari penjara ujarnya.  ( Arifin )