URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Cewek mungil Apes saat Jemput Kakaknya Mengalami Penjabretan Di Timur SPBU Padomasan.
JEMBER. Suarapecari.com – Kejadian penjambretan di timur Pom SPBU desa Padomasan kecamatan jombang yang sempat menjadi aksi kejar kejaran oleh korban sempat menendang pelaku jambret tidak kena yang akhirnya jambret jatuh sendiri. 17/02/2022.
Setelah setelah itu kejadian ini sontak menjadi tontonan oleh warga jombang dan sekitarnya.
Selain aksi kejar kejaran dari korban namun gagal, hal yang terjadi membuat aksi kejar kejaran lagi oleh pihak kepolisian hingga jambret tersebut tertangkap di makam kecik.
Cinta Rahmania, (15) dusun Krajan 1, Desa Padomasan, selaku korban menceritakan, “saya mau jemput kakak yang sekolah di PGRI saya jalan pelan pelan Hp saya sempet di ambil di bagian bagasi laci sepeda motor, habis itu saya kejar, lalu saat hendak belok sempat saya tendang tapi tidak kena habis itu jambretnya jatuh sendiri. Ujar Cinta.
Kapolsek Jombang AKP Koesmiyanto saat di wawancarai awak media suarapecari.com melalui Kanit Reskrim kepolisian Sektor Jombang AIPDA Andrianto Widodo, SH. Menjelaskan, “pada hari Rabu, 16/02/2022 sekita jam 13.00 Polsek Jombang telah melakukan ungkap dugaan jambret dan pencurian yang terjadi di timurnya SPBU Dusun Krajan 1, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang yang di lakukan oleh tersangka inisial AN (29) warga kepanjen, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, pada saat itu korban dari arah yosowilangun korban di buntuti dari belakang dan dipepet oleh tersangka.
Selanjutnya, HP yang ditaruh di laci sepeda di ambil oleh tersangka dan tersangka melarikan diri dari arah kencong, namun korban berteriak jambret, mendengar kejadian itu petugas Polsek Jombang yang sedang melaksanakan patroli dialogis disekitar situ langsung melakukan pengejaran dan pelaku berasil diamankan.
Untuk barang bukti yang kami amankan adalah satu buah Hp Merk Vivo Y17 warna putih gradasi pink, dengan kerugian korban adalah Rp.2,8 Juta Rupiah. Untuk pasal yang di kenakan adalah pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ucap Kanit reskrim.(Dpn)
