Pemberhentian Ketua RT RW Sepihak Oleh Kepala Desa Mayangan Berbuntut Panjang

JEMBER, Suarapecari.com – Terkait pemberhentian Ketua RT dan RW sepihak, oleh Kepala Desa Mayangan H.sunoto, beberapa waktu yang lalu  berbuntut panjang. pasalnya tanda tangan yg dibuat dasar pemberhentian oleh Kepala Desa diduga tanda tangan palsu.
Menurut keterangan dari tokoh masyarakat Desa Mayangan yg tidak mau di sebut namanya, Ketua RT yg di berhentikan oleh Kepala Desa Mayangan berjumlah 31 RT dari jumlah 53 RT dan Ketua RW yang diberhentikan berjumlah 5 orang dari 15 RW yang ada.
Terkait hal tersebut sekitar 10 orang warga Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Jember Sabtu siang (5/3/2022) mendatangi Mapolsek Gumukmas, kedatangan mereka ke Polsek tersebut terkait pengaduan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Mayangan H.Sunoto yang dibuat dasar pemberhentian Ketua RT RW di Desa Mayangan.
Kedatangan warga ke Polsek Gumukmas di temui langsung  oleh  Bripka Bayu Setiawan selaku petugas jaga yang menerima laporan dari warga Desa Mayangan.
Warga menjelaskan ke petugas bahwa kami mendapatkan copy berkas tanda tangan palsu  tersebut dari Kepala Desa Mayangan H.Sunoto jelas Saman selaku kordinator pelaporan, Saman sendiri warga Dusun Kalimalang Desa Mayangan.
Saman dan warga yang lain  menuntut agar pihak Polsek Gumukmas segera membongkar pelaku memalsukan tanda tangan tersebut. Ada sekira 20 orang warga yg di palsukan tanda tangannya oleh mereka, tegas Saman 
Saat melaporkan hal tersebut warga juga meminta tanda terima pelaporan ke Polsek sebagai barang bukti mereka sudah melapor, agar masyarakat tahu masalah ini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Ketika polisi  bertanya berkas yang asli kemana, mereka menjawab berkas yang asli masih di pegang oleh  pak kades pak, tegas Saman kepada petugas Polsek Gumukmas Jember
Petugas juga minta agar warga melengkapi data yang ada, guna sebagai dasar polisi melakukan penyidikan, dan meminta warga untuk hadir hari Senin besok di Polsek Gumukmas guna di mintai keterangan .
Pengaduan puluhan warga Desa Mayangan tersebut mendapat atensi langsung dari Kapolsek Gumukmas. AIPTU Subagio.
Kapolsek Gumukmas dalam menangani kasus tersebut telah memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus pemalsuan tanda tangan tersebut. (Dpn)