Sistem KKPR mempermudah semua pengajuan perijinan tata ruang

Banyuwangi, suarapecari.com – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Banyuwangi menerapkan persyaratan penyederhanaan sistim perijinan berbasis IT, agar lebih efektif dan efesien. Dalam hal ini, sistim yang di terapkan sudah tertuang di dalam Undang Undang (UU) cipta kerja tahun 2020.

Ini langkah Pemerintah pusat dalam menyederhanakan persyaratan perijinan biar ringkas, agar tidak berbelit belit dalam pengurusan pengajuan perijinan. Penerapan sistim perijinan seperti ini di berlakukan di seluruh Kabupaten, Kota maupun Provinsi di seluruh Indonesia, terang Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas P.U CKPP Kabupaten Banyuwangi Bayu Hadiyanto 14/04/2022.

Lanjut Bayu panggilan akrab Kabid Tata Ruang mengatakan dengan terbitnya UU Cipta Kerja 11 Tahun 2020 pasal 13 terkait dengan penyederhanaan persyaratan perijinan. Fungsi dari PU CKPP sendiri adalah forum penataan ruang daerah, keterlibatan di KKPR itu sebagai sekretariat forum. Perlu digaris bawahi adalah semua pengajuan perijinan apapun harus melalui mall pelayanan. Maka dari itu, untuk persyaratan perijinan yang ada di DPU CKPP cuma ada tiga langkah yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung.

Untuk KKPR, dulu bentuknya berupa advice Plant untuk mendapatkan IPPT, namun sekarang tidak di berlakukan dan di ringkas menjadi KKPR. Sedangkan, persetujuan lingkungan meliputi persyaratan seperti UKL, UPL, dan amdal. Di situ juga di ikut sertakan bagian dari Pertimbangan Teknis (Pertek). Dalam hal ini, persyaratan yang ada di Dinas Perhubungan sekarang masuk dalam persetujuan lingkungan. Tahap terakhir adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sistem ini yang menggantikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, hal yang terpenting adalah sebelum mengajukan KKPR cek dulu titik lokasinya dan titik koordinat. Karena sekarang KKPR itu berbayar karena ada kaitan dengan BPN. Jadi pertimbangan teknis dari BPN itu menjadi sarat untuk terbitnya KKPR, katanya.

Bayu menambahkan, tetapi untuk persyaratan terbitnya KKPR harus ada keputusan dari Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) yang dilingkupi oleh beberapa SKPD dan Dinas.Maka dari itu, seandainya sudah lengkap rekomendasi 3 tahapan itu semua diputuskan oleh tim dari forum itu. Selain itu, juga ada keterlibatan tokoh masyarakat dan Asosiasi Perencana Indonesia yang ada di Surabaya. untuk rapatnya tiap hari melalui zoom meeting.

“Apapun bentuknya mengurusi perijinan sekarang ini sangat di permudah dan tata caranya simpel dan sederhana tidak rumit atau tidak sulit. Untuk mengurus perijinan yang ada di PU CKPP semuanya masuk melalui sistem KKPR”, imbuhnya. (Ganda)