URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Istri Digoda Lewat WhatsApp, Pria asal Bondowoso Datangi Penggoda Sambil Bawa Sajam
Jember, suarapecari.com – AP (25) warga Dusun Karang Malang Desa Tegal Pasir Kecamatan Jambesari Bondowoso harus berurusan dengan pihak Polsek Sukowono Jember, hal ini setelah dirinya terbakar api cemburu dikarenakan menemukan percakapan mesra di whatsapp istrinya dengan NNG (27) korban asal Dusun Ragang Barat Desa Kecamatan Sukowono Jember. 10/05/2022
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai Scurity ini nekat mendatangi rumah NNG bersama dengan kakek, adik dan tiga temannya. Saat bertemu dengan korban, pelaku yang sudah dibakar api cemburu ini pun langsung melayangkan bogem mentah ke dada korban.
Pertikaianpun tidak bisa dielakkan, hingga sangkur milik pelaku yang diselipkan di celananya juga terjatuh, beruntung saat kejadian banyak warga yang melihat, sehingga korban langsung menjauhkan sangkur milik pelaku dan menyerahkan kepada orang tuanya. Akibat dari pertikaian ini, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sukowono.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek, setelah korban melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke kami, dengan bukti bukti visum, dimana pelaku melakukan pemukulan ke dada korban hingga memar,” ujar Kapolsek Sukowono AKP. Putu Adi Kusuma melalui Kanitreskrim Aipda Beny Wicaksono Senin (9/5/2022).
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jumat 6 Mei 2022 lalu, dimana bermula dari pelaku yang menemukan percakapan chating mesra di hp antara istri pelaku dengan korban, pelaku pun menanyakan ke istrinya dan diakui.
“Jadi motif pelaku adalah cemburu karena menemukan chating mesra istrinya dengan korban, saat ditanyakan ke istrinya, dijawab jika korban yang selalu menggodanya,” ujar Beny.
Atas bukti chating itulah, pelaku menemui kakek dan adiknya untuk diajak menemui korban guna melakukan konfirmasi kepada korban, tidak hanya itu, pelaku juga mengajak 3 temannya saat mendatangi rumah korban.
“Saat dirumah korban, pelaku ditemui orang tua korban, karena saat itu korban ada diluar rumah, ketika menyampaikan maksud tujuannya, korban dipanggil untuk pulang, saat korban tiba, pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong dibagian dadanya, dan saat bersamaan sangkur pelaku yang diselipkan di celananya terjatuh,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI No 12 Tahun 1951 dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dimana ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. (Dian)
