BPJS Kesehatan Banyuwangi Edukasi Masyarakat Agar Lebih Paham Tentang Aturan Denda Pelayanan

Banyuwangi, Suarapecari.com – Adanya keluhan masyarakat terkait denda pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JKN-BPJS) Kesehatan, membuat BPJS cabang Banyuwangi berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan peran serta semua stakeholder, diharapkan agar masyarakat memahami aturan dan lebih patuh membayar iuran.
Kepala BPJS Cabang Banyuwangi, melalui Dea Damara, selaku Staf Komunikasi Public dan Hukum, kepada awak media dikantornya Senin (13/6/2022) mengatakan, denda pelayanan sesuai Perpres 82/2018 menjadi Perpres 64/2020, pada ayat 42 pasal 5, diartikan denda pelayanan diberikan pada peserta yang menunggak dan masa jangka waktunya 45 hari ke depan bilamana peserta tersebut melakukan rawat inap, dan pada ayat 6 bahwa denda pelayanan sebesar 5 persen dari paket inap pembayaran dari BPJS kesehatan pada rumah sakit atas jumlah pelayanan yang diberikan pada peserta yang dihitung maksimal 12 bulan.
“”Terkait keluhan mengenai denda pelayanan kami telah mengupayakan edukasi dengan pendekatan dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Itulah cara kami melalui peran serta dari forum komunikasi koordinasi dan forum kemitraan (rumah sakit klinik kesehatan) agar masyarakat lebih memahami hingga program BPJS dapat sukses dan jumlah peserta dapat mencapai target jelasnya.
Masih menurut Dea Pemkab kejaksaan dan adanya sinergitas antar stakeholder sangat banyak memberikan kontribusi positif bagi kesuksesan program BPJS.
“”Peserta terbanyak karena kontribusi Pemkab dengan mendaftarkan warganya yang  kurang mampu dan Kejaksaan juga berperan penting dalam tugasnya untuk peningkatan kepatuhan pada badan usaha agar para karyawannya diikut sertakan program BPJS ungkapnya.
Data terakhir yang kami miliki cakupan peserta per Mei 2022 mencapai 63 persen dari jumlah keseluruhan warga Banyuwangi tutup Dea.
Terkait denda pelayanan dan jumlahnya secara terperinci telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pasal 42 ayat 5 dan 6.
Pada Ayat 5 menyebutkan; Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ayat (3a) dan ayat (3b) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Pada ayat 6 menyebutkan; Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket
Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
b. besar denda paling tinggi Rp3O.0O0.000 (tiga
puluh juta rupiah). (Tim)