URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Operasi pekat semeru 2022 amankan 132 pelaku kriminal
Banyuwangi, Suarapecari.com_ Hasil operasi pekat semeru 2022 di rilis oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, senin (20/6/2022).Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan 132 orang dari 6 kasus seperti perjudian, narkoba, prostitusi, premanisme, dan minuman keras.
Dalam hal ini, Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Hariyanto menyampaikan bahwa jumlah Laporan Polisi terkait pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2022 selama 12 hari mulai 23 Mei sampai dengan 3 Juni 2022 sebanyak 125 Laporan Polisi.
“Operasi Pekat Semeru dengan sasaran handak (bahan peledak)/mercon, Narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, Miras, petugas/oknum aparat yang menjadi beking tindak pidana,†ujar Wakapolresta Banyuwangi kepada awak media.
AKBP Didik menjelaskan bahwa petugas berhasil mengungkap perjudian 20 kasus, prostitusi 1 kasus, pornografi 5 kasus, premanisme 17 kasus, penyalahgunaan Narkoba 42 kasus, minuman keras 37 kasus.
Selain itu, juga mengamankan 132 orang tersangka meliputi perjudian 24 orang, prostitusi 1 orang, pornografi 5 orang, premanisme 18 orang, penyalahgunaan Narkoba 44 orang, minuman keras 37 orang. papar Wakapolresta Banyuwangi.
Lanjut, AKBP Didik menerangkan bahwa perkara Prostitusi, modus operandinya adalah para pelaku mengirimkan beberapa foto perempuan/wanita melalui media sosial WhatsApp dan menyepakati harga dan lokasi pertemuan. Sedangkan untuk perkara pornografi para pelaku menyebarkan dan membagikan foto atau vidio yang mengandung konten kesusilaan, dengan cara menyebarkan melalui media sosial (Twitter).
Selain itu juga, jajaran Satreskrim juga berhasil mengamankan 18 orang pelaku aksi pungutan liar (Pungli) dengan menyuruh preman yang melakukan tindakan kriminal di lapangan. Seperti mencuri, merampas handphone, memeras, dan melakukan pengerusakan, terangnya.
AKBP Didik menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi dalam operasi pekat 2022, mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polresta maupun Polsek Jajaran dan melalui Tim Opsnal Resmob yang bertugas di lapangan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan dan merugikan masyarakat.
Semua pelaku yang terjaring akan kami jerat dengan pasal yang berlaku di masing masing kasus, tegasnya.
Wakapolresta menambahkan untuk perkara Prostitusi para pelaku kami sangkakan dengan pasal 296 KUHP Pidana dan/atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Sedangkan perkara pornografi Polresta Banyuwangi menggunakan pasal 4 ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar, tutupnya. (Ganda)
