Tambang Pasir Diduga Ilegal Kembali Beroperasi, FRB : APH Harus Tegas

Banyuwangi, Suarapecri.com_ Setelah beberapa hari tutup karena adanya pengaduan dan diduga tidak memiliki izin, kini tambang pasir (Galian C ) di wilayah Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari, tepatnya di wilayah Desa Gladag, Gintangan, dan Desa Blimbingsari kembali aktif beroperasi. Hal tersebut diketahui setelah tim media dan Forum Rogojampi Bersatu (FRB) melakukan pengecekan ke beberapa tempat tambang tersebut, pada Senin siang, (4/7/2022).
Tidak hanya itu, juga masih  banyak dump truk yang tidak memakai tutup terpal yang dampaknya material berjatuhan mengganggu pengendara lain serta warga yang bermukim disepanjang jalan jalur yang dilalui dump truk. Adanya pengaduan dan pemberitaan dari media online, sepertinya tidak berdampak positif, para pengelola menutup tambangnya hanya beberapa hari, lantas beroperasi lagi.
Forum Rogojampi Bersatu (FRB) melalui ketuanya Irfan Hidayat, SH.MH., saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dengan beroperasinya kembali beberapa tambang diduga ilegal itu, merupakan bukti kalau penambang  itu kebal hukum. “Karena itu, kami juga terus akan melakukan upaya dan tindakan yang lebih kongkrit, surat  pengaduan akan kami  kirim untuk lebih  mendorong agar pihak aparat penegak hukum  dapat melakukan tindakan tegas,”ujarnya.
Dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan dan menghindari timbulnya bencana akibat penambangan liar, pemerintah telah membuat regulasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut  mewajibkan setiap orang atau badan hukum memiliki izin dari pemerintah pusat untuk dapat melakukan penambangan. 
Izin  yang dimaksud adalah izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan /atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan, sedangkan untuk jangka waktu eksplorasi tambang mineral bukan logam adalah selama 3 tahun.
Perihal kerusakan lingkungan dan lahan pertanian produktif yang dimanfaatkan tambang liar tersebut, awak media telah mengkonfirmasi Dinas Lingkungan hidup dan Dinas Pertanian, namun belum mendapat jawaban.(Tim)