Soal Raibnya Plang Pemberhentian Bangunan Dari Satpol.PP., PPNS Banyuwangi menindak lanjuti Kirimkan SP

Banyuwangi, Suarapecari.com – Persoalan raibnya dua plang pemberhentian bangunan/gedung diatas tanah dalam program LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), lokasinya bersebelahan di Dusun Banjar Kecamatan Licin, yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP. Banyuwangi, telah ditindak lanjuti oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan memberikan  SP (Surat Peringatan) kepada kedua pihak pemilik bangunan.
Agus Wahyudi, selaku petugas PPNS mengatakan kepada awak media, Selasa (16/8/2022), terkait masalah itu, pihaknya telah bertindak dengan berpedoman kepada apa yang terlebih dahulu  dilakukan pimpinan Satpol.PP. 
Permintaan konfirmasi kepada pemilik bangunan telah ditanggapi dengan datangnya perwakilan pemilik di kantor PPNS dan malaporkan, telah memasang kembali plang dari satpol.PP. “Sudah ada respon, satu pemilik melalui perwakilan datang ke sini dan bilang sudah memasang plang, perijinannya sudah ngurusi sampai ke PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kan ada tahapannya jadi kita tunggu dulu,”terang Agus.
Lanjut Agus, setelah ada informasi, pihaknya akan segera ke lokasi dan mengecek kebenarannya, sekaligus memberikan SP. “Setelah ada info, kita tidak percaya begitu saja, kita akan cek lokasi dan memberikan surat berupa teguran kepada kedua pemilik bangunan berinisial SP dan EL itu. Isi suratnya adalah pemberitahuan, klarifikasi perijinan dan hilangnya plang,” tandasnya.  
Dikesempatan berbeda ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu) yang juga praktisi hukum Irfan Hidayat SH.MH. mengatakan bahwa persoalan LP2B sebenarnya telah dilakukan beberapa kali Raperda namun belum ada ketetapannya maka dalam jeda ini penegak perda. yakni Satpol PP. maupun PPNSnya mestinya bertindak cepat tegas dan maksimal dalam upaya pencegahan dan menindak lanjuti jika ada  pelanggaran.
“”Jangan berdalih karena investasi dan sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat lokal malah justru merugikan yang lain. Bila ada pembiaran dan akhirnya terlanjur berdiri bangunan dan melanggar maka akan timbul persoalan hukum baru jelasnya.
Sikap pembiaran itu lanjut Irfan justru malah menjadi polemik yang dapat menjadi preseden buruk bagi instansi yang berwenang””Karena hukum terkesan di mainkan oleh oknum petugas maka di persoalan ini FRB akan kawal terus proses penindakannya dan jangan sampai ada pihak-pihak yang berani bermain-main pada aturan sampai persoalan ini tuntas pungkasnya. (Wiy)