Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Banyuwangi, Leluasa Beroperasi Hingga Malam Hari.

Banyuwangi, suarapecari.com – Aktivitas tambang pasir (galian C) diduga ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi semakin leluasa dan aman-aman saja dalam melakukan penambangan  selama berbulan-bulan. Meski diduga tidak memiliki ijin resmi, beberapa tambang pasir yang tepatnya berada di wilayah Kecamatan Rogojampi, Blimbingsari dan Singojuruh, ada yang  menjalankan aktivitas penambangannya hingga malam hari.
Sebagaimana yang terlihat awak media pada hari Kamis, 18 Agustus  2022, sekira pukul 19.00 wib, sebuah dump truk bermuatan pasir baru keluar dari lokasi penambangan di daerah Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh. 
Lebih miris lagi tinggi pasir melebihi bak dump truk dan tidak menggunakan penutup terpal, akibatnya, banyak warga di sekitar lokasi penambangan  merasa terganggu, dan was-was untuk berkendara malam hari.
“”Saya selaku warga disini benar-benar kecewa mas sangat mengganggu istirahat kami juga tidak adanya ketegasan dari pihak terkait tentang adanya penambangan dimalam hari tetapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kami hanya masyarakat kecil sedangkan mereka berduit”” ungkap warga sekitar yang keberatan disebut namanya.
Praktisi Hukum dan juga  Ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu) Irfan Hidayat SH. MH. kepada media ini Jum’at (19/8/2022) mengatakan beberapa tambang galian C yang diduga ilegal dan beroperasi tidak mengenal waktu bahkan ada yg melakukan kegiatan penambangan   hingga pada malam hari dan itu harus ditindak tegas.
“”Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan pengecekan terkait legalitas operasional penambangan dan jika terbukti tidak memiliki ijin resmi aparat  harus mengambil tindakan tegas menutup tambang ujarnya.
Karenanya lanjut Irfan pemerintah daerah harus segera membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan bahkan dihindari. “”Yang terbaru regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut diatur untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi paparnya.
Masih menurut Irfan meski Banyuwangi saat ini gencar dalam kegiatan pembangunan infrastruktur  yang banyak membutuhkan material pasir namun prinsip hukum tetap harus ditegakkan.””Jangan sampai  berdalih pertimbangan perekonomian harus jalan akhirnya aparat ragu bertindak padahal dampak kerusakan lingkungan nantinya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar pungkasnya. (Wiy)