URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Manager KSP Tinara Divonis 2 Tahun. Kejari Banyuwangi: Itu Terlalu Ringan, Kita Ajukan Banding
Banyuwangi, suarapecari.com_ Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, telah memvonis Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya selama 2 tahun penjara atas perkara penipuan dan penggelapan dana anggota sebesar kurang lebih Rp.300 miliar. Putusan PN itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robi Kurnia Wijaya yakni 5 tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan majelis hakim PN , Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengajukan banding pada tanggal 07 Juli 2022 lalu dengan nomor 71/Akta Pid/ 2022/ PN Byw.
“Kita sudah layangkan banding pada 7 Juli 2022 lalu. Nomor bandingnya 71/Akta Pid/ 2022/ PN Byw,†terang Mardiyono selaku Kasi Intel Kejari Banyuwangi, pada awak media, Kamis (18/8/2022).
Mardiyono. Kasi Intel Kejari Banyuwangi
Menurut Mardiyono kasus KSP.Tinara ini termasuk perkara penting yang telah menyita banyak perhatian publik sehingga vonis dibawah dua pertiga dari tuntutan itu wajib hukumnya untuk dilakukan banding.
“Itu sudah SOP kami perkara penting yang menarik perhatian tidak boleh putusannya lebih kecil dua pertiga dari tuntutan kita harus banding†tandasnya.
Disisi lain Eko SutrisnoSH. selaku kuasa hukum Linggawati Wijaya menanggapi banding yang dilakukan Jaksa menganggapnya sebagai hal yang lumrah di dunia peradilan. Menurutnya putusan hakim yang dijatuhkan pada kliennya sudah tepat karena Linggawati hanya terbukti melanggar pasal 378 KUHP yang tuntutan maksimalnya 4 tahun penjara sedangkan juncto pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP tak dapat terpenuhi.
“”Jika kita bicarakan fakta hukum di persidangan saya menilai putusan hakim sudah tepat. Tetapi jika jaksa banding kita ikuti saja†ungkapnya.
Sebenarnya lanjut Eko kliennya tersebut tidak ada niat untuk tidak membayar tapi sehubungan KSP Tinara telah dipailitkan maka semua aset yang dimiliki Linggawati telah disita.
“Padahal yang minta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya adalah anggota yang merupakan nasabah bukan kami. Jika KSP telah pailit klien kami juga sudah tidak bisa beroperasi lagi. Semua aset klien kami telah disita†pungkasnya. (Wiy)
“
