Satpol PP. Banyuwangi, Seakan Tidak Tegas, Atas Pelanggaran Bangunan di Tanah LSD/LP2B

Banyuwangi, suarapecari.com – Atas adanya pelanggaran pendirian bangunan di atas  LSD (Lahan Sawah Dilindungi) atau tanah dalam program LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Kecamatan Licin, Satpol.PP Kabupaten Banyuwangi seakan tidak  mampu memberikan tindakan tegas.
Hal tersebut terlihat pada perkara pelanggaran atas keberadaan dua bangunan diatas lahan LSD/LP2B di lingkungan Rembang Desa Banjar Kecamatan Licin. Hingga saat ini, kedua bangunan tersebut tetap  berdiri kokoh serta dimanfaatkan oleh pemiliknya.
Terakhir, saat dikonfirmasi oleh media ini beberapa waktu yang lalu,  pihak Satpol PP, melalui Agus Wahyudi, selaku petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Siipil) menyebutkan, jika  permasalahan itu sudah ditindak lanjuti, dengan mengirimkan surat peringatan.
Kejadian ini,  bagi Irfan Hidayat, selaku ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu) membuat ‘tanda tanya’ besar, dan mengatakan kalau bangunan yang berdiri dikawasan tanah dalam program LP2B, sesuai perundang-undangan seharusnya dibongkar.
“Pihak Satpol PP. jangan mengulur-ulur waktu untuk menindak bangunan tersebut.Terkesan lamban, sudah setahun lebih tanpa ada tindakan tegas dan kongkrit, malahan plang penghentian bangunan pernah dicabut oleh diduga pemilik bangunan,” ungkapnya.
Irfan menduga ada kongkalikong antara pihak Satpol PP. dengan pemilik bangunan.”Atas lambannya kinerja Sarpol.PP selama ini saya menduga ada “kongkalikong” dengan pemilik, padahal sudah jelas aturan pemerintah dan Undang-Undangnya. sawah dalam program LP2B itu dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. (Pasal 44 ayat 1 UU LP2B). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PP 1/2011),” tegasnya. (Wiy)