Kembali Pasang Papan Larangan Sepadan Pesisir Pantai Selatan, Petambak Rakyat Keluhkan Persoalan Ini.

Jember, suarapecari.com – Tim penertiban dari Pemkab Jember kembali memasang papan larangan di wilayah sepadan pantai selatan kecamatan Puger, seperti yang disampaikan Pemkab Jember bahwasannya, sepadan pantai selatan akan di tertibkan. Rabu, 12/10/2022.
Hal tersebut membuat para Perkumpulan Pertambakan Rakyat (PPR) mengeluh harus bagaimana lagi untuk mendapatkan perijinan.
Pengurus PPR Yuli Widakdo mengatakan,” Kalau masalah proses perijinan PPR (Perkumpulan Pertambakan Rakyat) ini sudah melakukan upaya upaya perijinan juga baik yang namanya Nomor Induk berusaha standart, termasuk perijinan yang berbasis resiko kita sudah melakukan upaya itu. 
Tetapi lagi lagi kita masih terkendala untuk meningkatkan proses perijinan selanjutnya ini kendalanya ada di Hak alas Tanah karena hak alas tanah kami ini bukan berbentuk Sertifikat tetapi hak alas tanah kami ini berbentuk Hak Kelola. 
“Jadi disinilah yang tidak bisa di langsungkan untuk memproses perijinan yang lebih lanjut. Artinya, ijin budidaya atau IMB, karena dasarnya adalah, kita ini Hak kelola yang tidak bisa untuk perijinan melalui OSS. Kita sempat melakukan pendekatan kepada TPSP yang waktu itu juga jawabannya sama. 
“TPSP ini akan memproses manakala memang dasarnya itu harus berbentuk sertifikat, Apakah HGU, HGB atau HPL sementara ini kita punyanya kan hak kelola saja. Kemudian kita juga pernah melakukan audensi dengan Dinas Perikanan, Dinas Perikanan juga menyampaikan, kita akan berikan support untuk memproses perijinan itu tetapi lakukan sesuai dengan prosedur. Kami disini kalau bilang prosedur tampaknya kendalanya ada di Hak Atas Tanah, Ucap Yuli 
Kami disini berharap kepada Pemerintah Kabupaten Dinas terkait itu membantu kepada PPR (Perkumpulan Pertambakan Rakyat) ini kendalanya disini kesulitannya disini nah kira kira apa solusinya. Harapnya Yuli Widakdo. 
Sementara itu ketua tim penertiban Pemkab Jember Indra Tri Purnomo SSTP M.SI sewaktu di temui awak media menjelaskan ya hari ini kita melanjutkan pemasangan papan larangan terkait perijinan tambak ya harus dilakukan sesuai prosedur ke dinas terkait.
Kami disini hanya selaku tim penertiban yang ditugaskan untuk memasang papan larangan di sempadan pantai selatan dan kita juga memberikan peringatan ke tambak yang belum mempunyai ijin untuk segera mengurusnya. pungkasnya Indra.(Dpn)