URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Soal Polemik Dua Surat Kades Plampangrejo, FRB : Kades Jangan Sembarangan Ambil Keputusan
Banyuwangi, suarapecari.com – Polemik terus bergulir, pasca Yudi Wiyono selaku Kepala Desa (Kades) Plampangrejo, kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi membuat dua surat penyataan. Pasalnya, setelah Kades Yudi membuat keputusan pengunduran diri dari jabatannya, yang disertai surat pernyataan pengunduran diri pertanggal 20 Oktober 2022, besoknya langsung dibuat surat kedua tentang ‘pencabutan” penyataan pengunduran diri, dengan dasar bahwa masih banyak warga yang menginginkannya tetap menjabat kades.
Tindakan itu tentunya menimbulkan polemik, baik terkait prosedur surat, maupun di masyarakat timbul adanya narasi dugaan pemaksaan agar mengundurkan diri.
Padahal, menurut keterangan warga berinisial D, yang turut dalam rapat di tanggal 20 Oktober 2022 siang di pendopo Desa Plampangrejo, sebenarnya warga hanya mempertanyakan kepada kadesnya, perihal persoalan yang ada di desa. Namun tanpa diduga, kades menyatakan mengundurkan diri.
“Kami ke sana hanya mempertanyakan beberapa persoalan yang ada di desa. Kami tidak menuntut Kades mengundurkan diri, tapi dia sendiri yang tiba-tiba mengundurkan diri,” ujarnya kepada awak media.
Atas persoalan itu Irfan Hidayat selaku ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu) saat di kantor FRB mengatakan pada media ini Sabtu (22/10/2022) jika pihaknya menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh Kades Plampangrejo dan berharap kepada kepala pemerintahan yang lainnya harus hati-hati dalam mengambil keputusan.
“”Berkaca dari persoalan itu jangan sembarangan bagi seorang kepala pemerintahan atau kepala desa untuk membuat surat pernyataan apalagi surat pengunduran diri yang kemudian dengan gampangnya mencabut. Padahal ini menyangkut tugas-tugas pemerintahan yang menurut hukum ke-tata kenegaraan kita desa sebagai bagian dari pemerintahan negara meskipun tingkat bawah. Mestinya sebagai kepala pemerintahan tingkat desa Ia harus memahami betul tentang surat pernyataan pengunduran dirinya yang ia buat jadi jangan sembarangan yang akibatnya akan berdampak luas bagi masyarakat ujar Irfan.
Menurut Irfan yang juga dosen hukum tata negara itu ketika dengan sadar tanpa ada tekanan paksaan dan ancaman kades Yudi membuat pernyataan pengunduran diri dan telah di sampaikan pada pemerintah (red :kecamatan) seyogyanya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memproses. “”Agar pemerintah dalam hal ini Bupati tidak mudah dapat dipermainkan oleh pihak lain tandasnya.
Irfan menambahkan terkait surat pencabutan pernyataan pengunduran diri yang disampaikan kades Plampangrejo yang penting harus sesuai prosedur. “”Yang pasti pencabutan harus dilakukan sesuai prosedur prinsipnya surat tersebut ditanda tangani langsung oleh yang bersangkutan ada berita acaranya di pemdes agar tidak malah menimbulkan permasalahan baru di Desa Plampangrejo dan tidak terjadi persoalan yang sama terjadi di desa lainnya pungkas Irfan. (Wiy)
“
