URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Sekber Ormas, LSM dan OKP Mempertanyakan Pengerjaan Pagar Kantor Kejari Banyuwangi Yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur dan Tanpa SPK
Banyuwangi, Suarapecari.com -Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Aliansi Rakyat Miskin (ARM), Serikat Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi Kerakyatan (SAMUDRA) serta Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) mempertanyakan pengerjaan pagar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi senilai RP 194.490.000,- yang dananya bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2022 yang diduga menyalahi prosedur dan tanpa disertai Surat Perintah Kerja (SPK).
“Pengerjaan proyek pembangunan pagar diduga dilakukan seminggu sebelum penandatanganan kontrak kerja,” ujar Kordinator Sekber Ormas, LSM dan OKP, Muhammad Helmi Rosyadi saat ditemui di sekretariatnya, Jum’at (11/11/2022).
Hasil penelusuran yang dilakukan Sekber Ormas, LSM dan OKP pada hari Kamis diketahui pada Layanan Penyedia Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banyuwangi tahapan jadwal uploud dokumen penawaran baru dimulai pada 10 November 2022 Pukul 10.00 WIB – 11 November 2022 Pukul 08.00 WIB. Kemudian tahapan pembukaan penawaran dimulai 11 November 202 Pukul 08.00 WIB.
Lalu tahapan evaluasi penawaran dimulai pada 11 November 2022 Pukul 08.00-11.00 WIB. Tahapan klarifikasi dan negosiasi dimulai 11 November 2022 Pukul 09.00 – 13.00 WIB. Sementara untuk penandatanganan kontrak baru dimulai 11 November 2022 Pukul 13.00 WIB – 14 November 2022 Pukul 09.00 WIB.
Tidak seperti biasa, proses pembangunan pagar yang diduga menyalahi prosedur dan tanpa dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) itupun juga sempat ditinjau langsung oleh Sekda Kabupaten Banyuwangi, Ir Mujiono pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 13.26 WIB.
Sekber Ormas, LSM dan OKP juga menduga proyek pagar di Kantor Kejari Banyuwangi yang terburu-buru berkaitan dengan ditetapkannya Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Nafiul Huda, S. Sos., M.Si sebagai tersangka proyek kegiatan fiktif pengadaan makanan dan minuman (mamin) APBD Kabupaten Banyuwangi TA 2021 dan penyelidikan/penyidikan dugaan kasus korupsi Pekerjaan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur Jalan Glagahagung – Sambirejo, Kecamatan Purwoharjo sebesar Rp 4.016.733.854 (Empat milyar enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga delapan ratus lima puluh empat rupiah) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021. (Tim)
