URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Ketua LPRI DPD Jatim, Berkunjung ke Kantor KTH Tambak Agung Pesanggaran
Banyuwangi, suarapecari.com – Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI) DPD Jawa Timur beserta DPC LPRI Banyuwangi, berkunjung ke kantor Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, yang berada di kawasan wilayah hutan di Desa/Kecamatan. Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/11/2022)
Keluarga besar KTH Tambak Agung menyambut baik dan penuh keakraban atas kedatangan rombongan LPRI tersebut.
Untuk informasi, KTH Tambak Agung adalah satu- satunya yang mempunyai SK (Surat Keputusan) resmi dari Kementrian Kehutanan, dan telah terjalin kerjasama dengan pihak perhutani. Bahkan SK-nya diserahkan secara langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk fiestiandani kepada Tri Tresno Sukowono selaku ketua KTH Tambak Agung.
Dalam kesempatan itu, Tri Tresno Sukowono selaku ketua KTH Tambak Agung, menyampaikan beberapa hal, diantaranya permasalahan munculnya SK baru KTH Tambak Agung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Pesanggaran, sebagai salah satu penyebab terjadinya gesekan antara anggota KTH Tambak Agung. “KTH Tambak Agung ada SK dari Kementrian, serta ada kerjasama dengan pihak perhutani. Kami keluarga besar KTH Tambak Agung sangatlah merasakan manfaatnya, yaitu bisa bercocok tanam di lokasi hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian dan tidak merusak hutan. Akhir-akhir ini terasa terganggu dengan munculnya KTH baru yang dibuat oleh Kades Pesanggaran. karena baru baru ini sekitar 19 orang telah melakukan penebangan hutan tanpa ijin. Akibatnya, oleh pihak Perhutani perkara tersebut diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum Polresta Banyuwangi,” terang Tri Tresno Sukowono.
Anehnya, lanjut Tri Tresno, 19 orang yang diserahkan ke Polresta Banyuwangi, yang tidak lain adalah orang-orang dari KTH yang di buat oleh Kades Pesanggaran, dan hanya 1 Orang yang dijadikan tersangka dan ditahan. “Hanya 1 orang yang di tahan, sedang yang lain dibebaskan. Entah apa yang menjadi pertimbangan atau ada sesuatu dibalik itu. Padahal sudah jelas, 19 orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana, yakni melakukan penebangan pohon jati dan mahoni tanpa ijin. kami khawatir akan dijadikan contoh yang lain untuk melakukan pengerusakan hutan, bila aparat tidak bertindak tegas,” tuturnya.
Sementara itu, Derek, selaku Ketua LPRI DPD Jatim yang mengatakan pada awak media, jika kedatangannya dalam rangka menghadiri kantor LPRI DPC. Banyuwangi yang berada di Karangasem Banyuwangi. Selain itu, terkait adanya gesekan warga KTH, hingga timbul situasi yang tidak kondusif, yang dilanjutkan tindakan pengrusakan hutan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Kami meminta kepada KTH Tambak Agung agar mengikuti prosedur hukum, dan serahkan kepada pihak Polresta Banyuwangi. Jangan main hakim sendiri yang nantinya justru akan merugikan sendiri,” himbaunya. (Tim)
