Tanah Waris di Banjarsengon Diduga di Rampas Orang, Pewaris Ngadu Ke Polisi.

Jember, Suarapecari.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah pekarangan milik Daimin Bin P. Surakmi Mail Cs, Warga Desa Karangpiring, Sukorambi, Jember. Sejatinya, Daimin Cs telah Mengadukan kasusnya melalui Pendamping Hukum ke Polres Jember. ( Lm/43/III/22 ) tertanggal 14 Maret 2022.
Perkara itu menyeret 5 (Lima) orang bersaudara di antaranya yakni KS, ML, SL, NS, dan SH. Penyidik Polres Jember telah memeriksa Pengadu pada tanggal 26 September 2022.
Daimin Cs merupakan ahli waris dari P. Surakmi Mail dan meninggal dunia Pada tanggal 1Juli 1980 serta meninggalkan harta Tanah pekarangan No C ( 230 ), Persil ( 4 ), Kelas ( D.II/230 ), Luas -+ ( 1250m2 ) kecamatan Patrang, Jember. 
Tanah pekarangan tersebut telah di kuasai dan di bangun rumah oleh 5 orang teradu hingga saat ini. Koko Ramadhan selaku Pendamping Hukum Daimin Cs sudah mengawal Kasus ini hingga Polres. “Terduga pelaku sudah menguasai tanah hingga mendirikan bangunan tanpa izin dari pemilik dan menguasai sejak sekitar tahun 1980 an,” Ungkapnya. 30/11/2022.
Penyidik Polres Jember sudah melakukan penyelidikan hingga saat ini, terduga pelaku penyerobotan masih belum berstatus tersangka, hal ini masih dalam penyelidikan Polisi, kami percayakan perkara ini diproses oleh Kepolisian. 
Koko yakin pihak kepolisian bisa profesional dalam menangani perkara ini, Kepolisian di tuntut profesional dan transparansi dalam melakukan tindakan Hukum, tegasnya. 
Sementara itu awak media mewawancarai Daimin Cs di kediamannya, bahwa ia sangat berharap perkara ini selesai baik secara Hukum maupun kekeluargaan, Jelasnya. 
Disisi Lain, pak RT yang tidak mau di sebut namanya yang bermukim disekitar tanah  penyerobotan, ia tidak mau berkomentar karena sudah masuk ranah kepolisian. 
Perlu di ketahui bahwa perkara penyerobotan tanah bisa terancam Hukuman 4 tahun sesuai Pasal 385 ayat (1) KUHP yang berbunyi norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil / merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.(Tim)