URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Dua Kelompok Petambak, PPR Dan ATM Sepakat Dengan Penertiban Yang Dilakukan Bupati Jember
Jember, suarapecari.com – Guna menertibkan tambak yang ada di wilayah Pesisir Pantai selatan Pemerintah Kabupaten Jember, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember, Senin (5/12/2022) melakukan audensi dengan menghadirkan 34 petambak yang ada di Kecamatan Puger dan Kecamatan Gumukmas, acara tersebut bertempat di Gedung Pemkab Jember.
Dalam acara tersebut di hadiri diantaranya, kepala BPN Jember Ahyar Tarfi, Moch Gufron, Nyoman Aribowo dari komisi B DPRD Kabupaten Jember, serta Camat Puger Moh. Yahya dan Camat Gumukmas Nino Eka Putra serta Dinas terkait, sedangkan dari petambak tersebut ada dua kelompok yakni, Paguyuban Tambak Rakyat (PPR) dan Asosiasi Tambak Mandiri (ATM)
Dalam keterangannya dihadapan para petambak tersebut Indra Tri purnama selaku kepala dinas perikanan dan kelautan kabupaten Jember mengatakan, “Kami mohon kepada seluruh petambak yang ada di kawasan pesisir pantai selatan patuh terhadap aturan dan regulasi yang sudah di tetapkan oleh pemkab Jember” ujarnya.
“Sikap Bupati dalam hal penertiban bukan mau menumpas petambak tapi mau menata ulang dan menertibkan, agar iklim investasi dan usaha tambak yang ada di kabupaten Jember bisa mempunyai payung hukum yang jelas dan mengikat kedepannya” tegasnya
Tujuan Bupati Jember melakukan hal tersebut tak lain Agar para petambak tersebut kedepannya bisa melakukan usaha tambak dengan aman dan nyaman, ujarnya.
Dirinya juga berharap kedepan para petambak bisa merangkul para masyarakat sekitar tambak guna menghindari konflik sosial.
“Karna kalau muncul konflik di lokasi pesisir antara masyarakat dan petambak maka semua tambak yang ada akan kami evaluasi keberadaannya” paparnya.
Sedangkan menurut keterangan kepala BPN Jember Ahyar tarfi” yang paling pokok dalam persoalan tambak adalah bagaimana tanah negara ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar, jelasnya.
“Sehingga kedepannya di tanah negara tersebut tidak ada kesenjangan sosial lagi, utamanya di wilayah pesisir pantai selatan ” harapnya.
Lanjut Ahyar Tarfi, terkait dengan aturan penertiban pemkab Jember sudah ada payung hukum yaitu perda nomor 20 tahun 2016 sebagai pijakannya,” terang Tarfi.
Menurut pengakuan pria asal Aceh tersebut BPN Jember dalam hal ini hanya punya kewenangan menata hak atas tanahnya tapi menyangkut perijinan usaha tambak itu kewenangan penuh pemkab Jember, tegasnya.
sedangkan menurut pendapat dari Perwakilan Komisi B DPRD Kabupaten Jember yang di hadiri oleh Moch. Gufron dan Nyoman Ariwibowo menegaskan agar kedepan terkait dengan aturan serta kesepakatan atau kerjasama dibicarakan lebih matang lagi antara pemkab Jember dan para petambak agar kedepan bisa terjalin kerjasama usaha yang saling menguntungkan dengan mengacu kepada ketentuan Undang-undang yang ada.
Di tempat yang sama ketua Perkumpulan Pertambakan Rakyat (PPR) Yuli Widagdo dan Iswahyudi selaku ketua Asosiasi Tambak Mandiri (ATM) mengatakan, mereka sepakat dan akan mendukung dengan langkah penertiban yang akan di lakukan oleh Pemkab Jember asal mereka diberikan kesempatan yang sama dalam berusaha melakukan usaha tambak di pesisir pantai selatan.
Dan mereka (PPR dan ATM) juga siap melakukan kerjasama usaha yang saling menguntungkan dengan pemkab Jember kedepannya ,dengan tetap patuh terhadap ketentuan yang ada. (Tim)
