Rakorda Pencegahan Kekerasan Anak, Bupati Ipuk Berharap Semua Berkomitmen

Banyuwangi, suarapecari.com – Atas maraknya kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyuwangi, membuat Bupati Ipuk Festiandani merasa sangat prihatin. Sebagai upaya untuk mengantisipasi kejahatan tersebut, Bupati Ipuk dengan menggandeng semua stakeholder menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk Pencegahan Kekerasan Anak, bertempat di Pendopo Shaba Swagata Banyuwangi, Selasa (14/02/23) pagi.
Sebagai salah satu nara sumber terakhir, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap output dan outcome harus ada.
“Setelah ini (red : rakorda) apa yang harus kita lakukan, karena ini masalah kita bersama, Tidak perlu saling menyalahkan, karena kita masing-masing adalah pemimpin,”ungkapnya.
“Kita semua mempunyai tanggung jawab, untuk berkomitmen bersama mencegah kejahatan ini agar tidak terjadi. Bagaimana bisa menjadi Indonesia emas, jika periode emas anak-anak tidak merasa nyaman dan aman, tidak aman berada dilingkungan pendidikan,” sambung bupati Ipuk.
Dalam kesempatan Itu, bupati Ipuk berharap agar anak-anak tidak salah informasi dalam mengakses berita di media online, semua orang tua, baik orang tua biologis, anak didik maupun anak-anak yang lain untuk dijaga agar tidak salah dalam pergaulan.
Menarik lagi, penyampaian dari Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol inf.Yuli eko purwanto. S.Ip., yang mengatakan,  jika kita hidup di era komunikasi, yang justru tidak komunikasi.
“Kita lebih sulit mengendalikan anak-anak kita, dibandingkan orang tua kita. Karena saat ini media sosial tidak dengan mudah di lihat oleh semua orang tua dan saat ini HP kita lebih faham tentang diri kita,  daripada diri kita sendiri,” jelasnya.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri, Elena menyampaikan jika tren peningkatan kasus hukum kekerasan pada anak dan seks dari tahun 2021 ada 60-an kasus, sedangkan tahun 2023 sejumlah 70-an kasus.
“Undang-undang perlindungan anak memberikan hukuman tambahan yang salah satunya adalah kebiri kimia,” ujar Elena.
Kapolresta Banyuwangi diwakili Kompol. Toni Irawan, S.H., M.H., secara singkat menjelaskan tentang dua jenis kejahatan seksual, yang biasa dan luar biasa.
“Ada 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, baik fisik maupun non fisik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Moh Amak Burhanudin dalam paparannya menyampaikan, adanya  peningkatan angka pernikahan dengan dispensasi dari Pengadilan.
Upaya Kementerian Agama dalam pencegahan perkawinan anak serta peningkatan kualitas keluarga yakni dengan program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah), BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah), BINWIN (Bimbingan Perkawinan), dan KUA Goes to School. 
“Pernikahan usia dini banyak membawa kemudharatan,” tegas Dr.Amak.
Narasumber Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Subandi menyampaikan bahwa 60% alasan mempelai perempuan sudah hamil sebelum nikah. Trend pengajuan dispensasi nikah meningkat yang perlu adanya kerja sama untuk mencegahnya. 
Senada, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana,  Henik Setyorini menyampaikan, bahwa rakorda dilakukan agar dapat ditanggulangi terjadinya Kekerasan pada anak dan Pencegahan Perkawinan Usia Dini.
Para pimpinan Forpimda yang menyampaikan paparan, bertekat untuk bersama-sama mencegah kejahatan pada anak.  (Wiy)