URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
MSAI Banyuwangi, Minta Agar Bakesbangpol Tidak Memberi Ruang Pada LGBT
Banyuwangi, suarapecari.com – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan aktifis Islam yang tergabung dalam MSAI (Majelis Silaturahmi Aktivis Islam) Banyuwangi, meminta pada kepala Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), agar tidak memberi ruang untuk komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) untuk berkembang di Banyuwangi, Rabu (15/3/2023) pagi,
Bertempat di “Warung NKRI” Kesbangpol Banyuwangi, penyampaian aspirasi oleh MSAI langsung diterima oleh Kepala Bakesbangpol, Muhammad Lutfi.
Kehadiran MSAI adalah sebagai tindak lanjut penolakan terhadap eksistensi LGBT, Karena beberapa waktu lalu berencana mengadakan pertemuan penguatan jaringan komunitas LGBT Banyuwangi, atau mereka yang menamakan diri “Pelangi Laros”, beserta komunitas G.A.Y.a Nusantara Surabaya, namun pertemuan itu akhirnya digagalkan pihak berwenang.
Ketua MSAI, Ustadz Muhammad Ghufron, dalam paparannya menyampaikan, jika persoalan LGBT adalah persoalan kemanusiaan, bukan hanya permasalahan umat Islam.
“LGBT akan menghilangkan eksistensi umat manusia, karena mereka gay dan lesbian, adalah penyimpangan seksualitas. LGBT adalah penyakit yang mewabah dan menularkan. Laki-laki berpasangan dengan laki-laki, sesama jenis, karena itu dari mereka tak akan mungkin akan lahir generasi umat manusia, terlebih Indonesia ini mayoritas muslim,” ujar Ghufron.
“MSAI, dan pergerakan Islam lainnya tidak mempunyai alat-alat dan komponen negara untuk melakukan penegakan hukum. Maka kita meminta, diantaranya kepada Badan Kesbangpol Banyuwangi untuk tidak memberi ruang gerak untuk LGBT bisa berkembang, baik itu dalam legalitas hukum, maupun yang berkaitan dengan peranan lain di masyarakat,”tandas Ghufron.
Terkait dengan legalitas atau badan hukum yang diduga telah dimiliki, MSAI Banyuwangi akan terus memberikan saran,
agar pemerintah mempertimbangkan, me-recheck, ditinjau dan dicabut legalitasnya.
“Bila telah berbadan hukum, Bareskrim Polri punya alasan hukum untuk bertindak membubarkan, karena bertentangan dengan nilai-nilai dan norma kepatutan masyarakat. Pada prinsipnya kita terus mendorong pemerintah untuk membela kepentingan masyarakat, agar LGBT tidak ada, dengan selalu melakukan dakwah-dakwah sebagai bentuk tindakan pencegahan,” sambung Ghufron. (Wiy)
