Mengaku Petugas PLN, Warga Jember Ini Tipu 11 Pelanggan di Tiga Kecamatan

JEMBER, suarapecari.com – Unit Reskrim Polsek Jenggawah mengungkap aksi penipuan dan penggelapan berkedok pegawai PLN. Pelaku menyasar pelanggan perusahaan listrik negara di tiga kecamatan berbeda. Jenggawah, Ambulu dan Wuluhan. Total ada 11 orang yang menjadi korban.
Informasi yang diperoleh awak media, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban, Edi Purnomo, 39, warga Dusun Kebonsadeng, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember, melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Korban merugi hingga Rp 7,5 juta akibat janji manis pemasangan jaringan listrik dengan daya lebih besar.
Awalnya, korban merupakan pelanggan PLN dengan daya 1.300 watt. Namun, karena kebutuhannya lebih besar, korban berencana menambah daya. Niat korban ini tercium oleh pelaku, M Kabul Fadean, asal Dusun Kebonsari, RT 001 RW 001, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. Lelaki 46 tahun ini berinisiatif mendatangi rumah korban dengan tawaran menggiurkan. Dia menjanjikan pemasangan baru berkapasitas 7.700 Watt dengan biaya Rp 7,5 juta dan waktu yang relatif singkat. Hanya sepekan.
Korban yang terlanjur termakan iming-iming pelaku, akhirnya tergiur juga. Ia menyerahkan duit sesuai kesepakatan, lengkap dengan bukti tanda terima. Pelaku selanjutnya mencopot meteran listrik di rumah korban dan menyambungkan secara ilegal ke jaringan PLN atau los setrum.
Rupanya, setelah berjalan beberapa waktu, janji pemasangan sambungan baru tak terbukti. Korban justru didatangi petugas PLN yang asli karena dianggap menyambung listrik secara ilegal. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Jenggawah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ini terungkap, jika uang yang diserahkan oleh korban tak pernah disetorkan ke PLN dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Mendapat bukti kuat, polisi akhirnya menetapkan Kabul Fadean sebagai tersangka. “Dari rumah tersangka, kami mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya buku tabungan salah satu bank, serta meteran listrik yang diambil dari rumah korban,” terang Aiptu A Rinto, Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Rabu (10/5).
Menurut Rinto, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari rumah korban. Di antaranya satu lembar kwitansi pembayaran, satu lembar surat pernyataan, buku tabungan, kartu ATM, dan meteran listrik dengan daya 1.300 Watt.
Kini, polisi sudah membekuk tersangka dan telah membawanya ke polsek. Saat menjalani proses penyidikan, tersangka mengaku telah menjalankan aksi itu di tiga kecamatan berbeda dengan jumlah korban mencapai 11 orang. “Tersangka kami jerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP,” pungkas Rinto.(Kr)