Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi Dinas PU.CKPP Kabupaten Banyuwangi bersama LPJK menginisiasi Kegiatan Coaching Clinic Pengurusan SBU dan SKK Konstruksi.

Banyuwangi, suarapecaricom – Sebagai upaya untuk transfer knowledge sekaligus mengatasi bottleneck pengurusan SBU dan SKK Konstruksi, Dinas PU.CKPP Kabupaten Banyuwangi bersama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adakan acara sosialisasi dan menginisiasi kegiatan Coaching Clinic Pengurusan SBU dan SKK Konstruksi kepada masyarakat jasa kontruksi, pada 11 Mei 2023, bertempat di hotel Teras Ijen.

Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi terkait tentang Pemenuhan Perizinan Berusaha Sektor PUPR Subsektor Jasa Konstruksi tersebut mendapatkan respon positif dari Masyarakat Jasa Konstruksi Banyuwangi, terutama para peserta yang merupakan Pengurus Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, pelaku Usaha Jasa Konstruksi dan Tenaga Kerja Konstruksi.


DPU.CKPP Banyuwangi bersama LPJK dalam kegiatan Coaching Clinic Pengurusan SBU dan SKK Konstruksi.


Tantangan maupun kendala seputar pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi menjadi pembahasan yang mendapatkan perhatian khusus.

Agus Gendroyono selaku nara sumber dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Bidang II di acara tersebut dalam paparannya mengatakan acara itu digelar sebagai upaya untuk transfer knowledge sekaligus mengatasi bottleneck pengurusan SBU dan SKK Konstruksi maka perlu ada  kegiatan Coaching Clinic Pengurusan SBU dan SKK Konstruksi.

“”Diharapkan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan bersama oleh Pemkab Banyuwangi bersama LPJK Pemenuhan Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam PP 05 Tahun 2021 dan PP 14 Tahun 2021 dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat mewujudkan transformasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Tenaga Kerja Konstruksi yang handal dan profesional demi mewujudkan tertib usaha dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi kata Agus Gendroyono.

Diharapakan acara tersebut dapat menjawab keresahan akan banyaknya permasalahan sertifikat tenaga konstruksi sekaligus  peningkatan pengetahuan tentang jasa konstruksi guna menjawab tantangan lapangan kerja yang menuntut profesionalisme di setiap sektor khususnya sub sektor jasa konstruksi. (Wiy)