URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Komisi II DPRD Kab Malang Gelar RDPU : LSM SGI Kritis Soal Pupuk Subsidi
Malang, suarapecari.com, – “Selalu saja masalah pupuk dibilang kurang, langka. Tapi kalau dicek, misalnya ada 100 desa, lalu ada satu desa atau satu dusun yang mempersoalkan, jangan dianggap semua dong,” ucap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Minggu (19/2/2023).
Namun, Kementan tetap mengakomodir terkait informasi pupuk tersebut, dan segera di tindaklanjuti apakah benar mengalami kekurangan atau ada permainan. “Dikutip dari portal psp.pertanian.go.id”.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar oleh Komisi 2 DPRD Kab Malang, Hadi Mustofa, S.Kom, bertindak pemimpin rapat dan peserta rapat dihadiri oleh unsur KP3 Kab Malang serta Lsm SGI.
Koko Ramadhan, S.Sos Ketua Lsm SGI dalam paparannya, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan sehingga mekanisme distribusi pupuk diatur dan diawasi setiap tingkatan melalui lima lini sesuai Permendag No 04/2023. Lini pertama ke lini kedua dikontrol melalui Menteri. Selanjutnya, lini kedua ke lini tiga, dikontrol Gubernur, begitupun lini tiga keempat dikontrol Bupati atau Wali kota, dan lini kelima dikontrol oleh masyarakat dan agen, tegas Koko.
Dihadapan wartawan, seusai RDPU Koko menambahkan berdasarkan sumber Kementerian Pertanian,sebelumnya, Pemerintah mengalokasikan pupuk subsidi pada tahun 2023 sebesar 9.013.706 ton. Jumlah tersebut terdiri dari pupuk urea sebesar 5.570.330 ton, NPK Phonska 3.232.373 ton, dan NPK formula khusus 211.003 ton. Pada pelaksanaannya saat ini pupuk yang telah diinput dan disahkan bupati melalui aplikasi eAlokasi adalah urea sejumlah 4,6 jt ton, NPK Phonska 3,1 jt ton dan NPK Formula Khusus 114.033 ton. Imbuhnya.
Sambung Koko, untuk unsur KP3 khususnya DKPHP jadi jangan membuat steatmen yang tak mendasar tentang kurangnya pasokan pupuk, produsen memproduksi pupuk sesuai dengan permintaan distributor, dan distributor melayani sesuai dengan permintaan kios/pengecer resmi, dan kios mendistribusi ke petani sesuai dengan kebutuhan petani yang tercatat di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK ), kalau petani menerima pupuk yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, ya berarti ada yang bermain, KP3 harus cepat merespon dan diselidiki siapa biang keroknya. Selain masalah dugaan kekurangan pasokan pupuk, berikutnya terkait harga pupuk yang mahal dan wajib beli secara paket, banyak sekali kami temukan dilapangan wilayah Malang Selatan, contohnya petani membeli pupuk urea kemasan 50 kg seharga 130 ribu dan pupuk NPK Phonska kemasan 50 kg seharga 140 ribu, dan itu semua petani wajib beli secara paket artinya ada tambahan pupuk non subsidi sebanyak 2 kg tanpa merk hanya dikemas kantong plastik.Harga yang mahal ini kios resmi berdalih harga itu sekaligus ongkos kirim ke rumah petani dan dibuktikan dengan surat kesepakatan bersama, namun faktanya petani tak kunjung dikirim melainkan ambil pupuk sendiri di rumah ketua kelompok tani, apakah ini dibenarkan,?. Ada lagi temuan kami, oknum ketua kelompok bertindak layaknya kios resmi, kenapa demikian, oknum ketua poktan itu menjual pupuk subsidi kepada petaninya seharga 140 ribu sampai 150 ribu untuk kemasan 50 kg baik pupuk urea maupun pupuk NPK Phonska. Lebih parah lagi oknum ketua poktan memegang nota penjualan yang berlabel kios resmi, saat kami tanya oknum itu, dia enteng jawabnya ” saya beli nota per buku seharga 10 ribu”, kami menduga nota tersebut diisi sendiri dan memalsukan tanda tangan petani. Saya berharap Kadis DKPHP Ir. Avicenna M Saniputera, M.T, M.H, dapat memahami ucapan saya, dan kami memahami beliau masih baru menjabat, maka mari kita bersama sama mengawasi dan berkoordinasi yang baik.
Lanjut Koko, kritik untuk Disperindag Kab Malang, sejauh mana pengawasan disperindag soal pendistribusi pupuk subsidi dengan armada truk, sepanjang tahun 2022 hingga tahun 2023 ini. Sebab kami masih menemukan fakta permasalahan dilapangan, Kadisperindag boleh terkejut disaat saya paparan waktu RDPU di DPRD, ini bukan shockterapy tapi ini realita di lapangan, kami masih memaklumi jika Kadisperindag Mahila Surya Dewi, S.Sos,. M.Si. masih baru menjabat. Kritik kami terhadap Disperindag lebih tegas, teliti dan cermat kepada jajarannya, kami tidak menjustice seseorang, tapi kami kritisi itu hal yang wajar supaya kedepan lebih baik lagi.
Dan kami berharap acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diprakarsai Komisi 2 DPRD Kab Malang bukanlah sebuah ajang pertemuan belaka, tapi itu adalah bentuk kajian kritik kinerja unsur KP3, kepada Komisi 2 harus lebih obyektif dalam persoalan ini dan jangan menunggu bola dari masyarakat untuk bertindak. Tegas Koko.
Gus Top sapaan akrabnya Hadi Mustopa, S. Kom. selaku perwakilan Komisi II dan bertindak sebagai pemimpin rapat , sangat antusias dan merespon dengan baik. Gus top menanggapi ini menjadi PR bersama, kinerja KP3 sudah berjalan sebagai mana semestinya, namun rekan kita LSM SGI masih juga menemukan permasalahan atau penyimpangan Pupuk Bersubsidi dilapangan.
Saya sebagai Perwakilan DPRD kabupaten Malang mengucapkan banyak Terimakasih atas perhatiannya, dari LSM S.G.I. ini tanggung jawab kita bersama, saya berharap pertemuan siang ini tidak cukup disini saja ini harus berlanjut, unsur KP3 harus kompak dan solid, LSM S.G.I tolong lanjutkan perjuangan nya dan sesuai Tupoksi nya , Tegasnya.
Di lain sisi Kejari Kabupaten Malang Wan Susilo Hadi, SH. sepakat dengan paparan LSM SGI. ia menambahkan, kami banyak menerima pengaduan masyarakat tentang penyimpangan Pupuk Bersubsidi, KP3 harusnya kompak jangan berjalan sendiri sendiri, ini tanggungjawab kita bersama sama dan kita harus solid, tegasnya. (Gan)
