Ir. H. M. Kholiq : Optimalisasi Digital Desa Menuju Kabupaten Malang Makmur

Digitalisasi desa di kab Malang

Malang, suarapecari.com – Era perkembangan teknologi informasi (TI) memberikan tantangan dalam pembangunan ekonomi desa. Desa dituntut harus mampu beradaptasi mengikuti kemajuan teknologi dengan mengurangi kesenjangan digital melalui pengembangan desa digital. Minggu, 11 Juni 2023

Pengembangan desa digital ini dapat mendorong kemajuan semua bidang di desa seperti pendidikan, perekonomian, wisata serta pelayanan terhadap masyarakat. Di bidang pendidikan, teknologi digital ini dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar, sehingga para guru dan siswa menjadi SDM yang kompeten dan maju. 

Desa digital ini juga dapat mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mempromosikan produk-produk lokalnya menggunakan saluran e-commerce atau market place. Begitu juga dengan pariwisata, dengan desa digital diharapkan potensi wisata akan lebih mudah dikenalkan kepada masyarakat luas. Pada gilirannya kesejahteraan masyarakat akan meningkat melalui inovasi digital. Dengan desa digital, juga diharapkan semua pelayanan informasi dan kependudukan akan dapat dilayani dengan mudah.

Untuk mendukung Desa digital ini perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai, seperti jaringan internet di desa, SDM Pengelola desa digital, serta dukungan aktif dari Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Kabupaten. 

Landasan regulasi Desa diatur dalam Undang-Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Bupati Malang Nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman sistem pemerintahan berbasis elektronik dilingkungan pemerintah Kabupaten Malang dan yang terakhir adalah peraturan Bupati Malang nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman Desa /kelurahan Digital. Hal tersebut merupakan poin utama yang disampaikan oleh wakil ketua I DPRD kabupaten Malang, Ir. H. M. Kholiq. Dalam sebuah kesempatan di Kecamatan Jabung, pada beberapa waktu yang lalu. 

Lanjut Ir. H. M. Kholiq bahwa, terdapat setidaknya 4 poin indikator digitalisasi Desa diantaranya, poin pertama ia menjelaskan tentang smart goverment yang dapat di artikan sebagai pemanfaatan technology komunikasi dalam pelayanan publik, poin kedua beliau memaparkan tentang smart economics yaitu optimalisasi produk Desa dengan internet melalui media sosial, poin ketiga adalah smart mobility and Environment yaitu infrastruktur jangkauan informasi, dan penjelasan terakhir beliau adalah smart living and tourism yaitu lingkungan dan potensi wilayah / wisata Desa yang menarik. 

Sementara itu, beliau membagi wilayah optimalisasi Desa digital menjadi 6 poin, poin pertama adalah tentang transparansi, yang kedua adalah kecepatan informasi, ketiga adalah percepatan pelayanan publik (E-KTP – BPJS – KIS – DLL) Keempat mudah di akses dimana saja dan kapan saja (accessable) ke lima promosi sumber Daya alam, produk UMKM maupun wisata Desa, dan yang terakhir adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan pengembangan teknologi. 

Selajutnya beliau membagi lagi manfaat optimalisasi pemberdayaan digitalisasi di berbagai bidang atau sektor. Yang pertama adalah bidang pendidikan, teknologi ini dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar (zoom/daring). Kedua, mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mempromosikan produk produk lokalnya menggunakan saluran e-commerce atau market place. Ke tiga, pada sektor pariwisata melalui digitalisasi potensi wisata akan lebih mudah di kenalkan kepada masyarakat luas. Dan yang terakhir, semua pelayanan informasi dan kependudukan akan dapat di layani dengan mudah.(Kr)