Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Proyek Fiktif Perumahan Prajurit
Surabaya,suarapecari.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan rumah prajurit tahun 2018.
Kedua tersangka yakni IN yang merupakan kontraktor yang mengaku mendapat paket pengerjaan rumah prajurit dan DK dari pihak TNI yang menerima gratifikasi.
“Tersangka IN adalah kontraktor PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung yang pada tahun 2018 mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai enam di Jakarta,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengutip Antara pada Jumat (23/6/2023).
Mia menjelaskan, tersangka IN yang mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit kemudian menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Puspa Utama.
“Sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, tersangka IN meminta uang kepada PT SIER Puspa Utama dan telah diberikan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pembangunannya sampai sekarang tidak pernah terealisasi alias fiktif,” terang Mia.
Sementara tersangka DK diketahui pada tahun 2018 berpangkat Letnan Kolonel atau perwira menengah. Dia menerima gratifikasi atas proyek fiktif tersebut.
Uang yang diperoleh tersangka IN dari PT SIER Puspa Utama sebesar Rp1,2 miliar sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, kemudian diterima oleh Letkol DK.
“Jadi, dugaannya Letkol DK ini menerima uang gratifikasi,” sebutnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.
“Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun, kami sedang mengupayakan banding karena hukumannya terlalu ringan,” kata Mia. (KR)

