Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri

kasus pencabulan gersik

GRESIK – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil menangkap seorang ayah tiri yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku yang berinisial MKU(29), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik, sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah kejahatannya terbongkar.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, polisi segera berkoordinasi dengan Satuan Reskrim NTT untuk mengamankan pelaku. Upaya tersebut berhasil, dan pelaku diamankan saat berada di rumah calon istri barunya.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa kembali ke Gresik saat berada di NTT,” ungkap Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, di Mapolres Gresik pada Senin (3/7/2023).

Erika mengungkapkan bahwa, pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun. Pelaku menggunakan cara meraba kemaluan korban dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.

Pelaku melakukan aksi bejad nya semenjak ibu kandung korban bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia. Pengakuannya dilakukan satu kali setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, tiga kali pada bulan Mei, dan satu kali pada bulan Juni lalu.

“Pelaku melakukan tindakan tersebut sebanyak 5 kali saat tiduran bersama korban di rumah mereka. Saat kejadian, ibu korban berada di Malaysia,” jelas Erika saat konfrensi pers nya bersama Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima, dan Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza. Pelaku kini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dalam lingkungan keluarga, serta perlu adanya kesadaran dan pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi bahaya yang dapat mengancam anak-anak. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak demi keamanan dan perlindungan generasi penerus bangsa.