Pemerintah Indonesia Mengganti Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Jakarta, suarapecari.com – Pemerintah Indonesia akan mengganti sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penggantian ini akan berdampak pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Namun, dengan pengenalan sistem KRIS, akan ada beberapa perubahan dalam fasilitas kesehatan yang berlaku. Menurut Menkes, terdapat 12 kriteria fasilitas rawat inap yang harus diterapkan oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu perubahan terpenting adalah pengurangan tempat tidur dalam satu ruangan. Pada sistem kelas BPJS Kesehatan sebelumnya, kapasitas kamar rawat inap adalah sebagai berikut: Kelas 1 memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, Kelas 2 memiliki kapasitas 3-5 orang per kamar, dan Kelas 3 memiliki kapasitas 4-6 orang per kamar. Namun, dengan sistem KRIS, kamar rawat inap akan memiliki maksimal 4 tempat tidur. Hal ini bertujuan untuk memberikan standar minimal dalam memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat.
“Kita akan melakukan standar minimal ya kelas namanya KRIS, supaya lebih bagus ya layanannya ke masyarakat. Satu ruangan bednya maksimal 4, ada kwajiban harus ada kamar mandi,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jumat (14/7/2023).
Selain itu, ada juga peningkatan kualitas fasilitas lainnya. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi kriteria seperti ventilasi udara yang memadai dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam, pencahayaan ruangan yang sesuai standar, adanya kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur, dan sejumlah persyaratan lainnya. Ruangan rawat inap juga harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap bahwa dengan penerapan standar ini, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat akan lebih baik. Penggantian kelas BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien.
Penggantian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Diharapkan bahwa dengan adanya standar baru ini, masyarakat akan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan merata di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Itulah informasi terbaru mengenai penggantian kelas rawat inap BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Diharapkan langkah ini akan memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.












