Polda Yogyakarta Menangkap Dua Pelaku Kasus Mutilasi Mahasiswa
Sleman, Suara Pecari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah berhasil menangkap dua pelaku mutilasi seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jogjakarta. Kombes Pol FX Endriadi, Kepala Dirreskrimum Polda DIY, mengumumkan penangkapan tersebut dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, pada Minggu. (16/7)
Pelaku, yang berjenis kelamin laki-laki dan berinisial W, berasal dari Magelang, Jawa Tengah, sedangkan pelaku kedua, yang berinisial RD, berasal dari DKI Jakarta. Keduanya ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/7).
Kombes Pol FX Endriadi menyatakan bahwa pelaku saat ini telah berada di Direktorat Reskrimum Polda DIY dan akan menjalani pemeriksaan intensif terkait motif dan perbuatan yang mereka lakukan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan Polresta Sleman terkait penemuan beberapa potongan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi di Sungai Bedog, Dusun Kelor, Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman pada 12 Juli 2023 pukul 19.30 WIB.
Polisi melakukan pendalaman terhadap temuan potongan tubuh tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, sehingga berhasil mengidentifikasi korban sebagai seorang mahasiswa berjenis kelamin laki-laki, warga Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), digital forensik, dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat hingga mengarah pada identitas kedua tersangka, yaitu W dan RD yang diketahui berada di Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap di kediaman RD di Bogor, Jawa Barat, dan kemudian dibawa ke Yogyakarta pada Sabtu (15/7) malam.
Berdasarkan data yang diperoleh, korban dieksekusi di tempat indekos salah satu tersangka di Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY. Kepala Dirreskrimum Polda DIY memastikan bahwa korban dan kedua pelaku saling mengenal.
Meskipun demikian, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif dan proses pembunuhan tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat indekos tersangka, seperti panci, cangkul, kompor gas, pisau, baskom, dan palu. Polisi juga masih melakukan pencarian potongan tubuh lainnya.
Kepala Dirreskrimum Polisi, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa hubungan antara para pelaku dan korban masih sedang didalami. Saat ini, fokus penyelidikan polisi adalah mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan dan mutilasi tersebut.
W, salah satu pelaku, bekerja sebagai karyawan di sebuah usaha kuliner di Yogyakarta, sementara RD adalah seorang penjual kue. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.












