Sopir Truk Tronton yang Ditabrak Kereta Api Berhasil Diamankan oleh Kepolisian
Semarang – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengamankan sopir truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan dengan kereta api di perlintasan Jalan Madukoro, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (18/7/2023) malam.
Dalam kejadian tersebut, selain sopir truk, kernet truk juga berhasil diamankan meskipun sempat kabur karena ketakutan. Sopir truk yang bernama HS (43) merupakan warga Kabupaten Kendal.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyatakan bahwa tim penyidik berhasil melakukan pendekatan melalui pemilik truk dan keluarganya, sehingga sopir tersebut akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (19/7/2023).
Kombes Irwan juga mengungkapkan bahwa kernet truk juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Saat ini, keduanya berada di bawah penyidikan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat truk berkepala warna putih sedang melaju dari utara ke selatan di jalur rel ganda. Saat itu, truk tersebut sedang tidak mengangkut muatan, dan ketika hendak melintasi rel sisi selatan, tiba-tiba mengalami mogok.
Ketika truk mogok di jalur rel, kereta api Brantas yang berjalan dari barat ke timur tidak dapat menghindari benturan dan menabrak bagian depan truk. Sebelum tabrakan terjadi, beberapa orang di sekitar lokasi berusaha memberikan peringatan kepada petugas pos dan sopir truk mengenai bahaya di rel kereta api. Namun, karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindarkan.
Akibat benturan dengan kereta api, kepala truk terdorong ke jembatan dan menyebabkan ledakan beberapa detik kemudian. Bagian gandengan truk tampak tersangkut di antara jembatan. Lokasi kejadian adalah di jembatan Sungai Banjir Kanal Barat, sungai besar di Kota Semarang bagian barat.
Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Proses evakuasi berlangsung selama hampir 8 jam sebelum jalur tersebut dapat kembali dilalui dengan kecepatan terbatas pada Rabu (19/7/2023) dini hari, sekira pukul 04.28 WIB.
Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan ini dan menentukan apakah ada kelalaian atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sopir truk yang bersangkutan.












