Driver Taksi Online Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Dengan Luka Tusukan, Pelaku Pedagang Tape Ditangkap
Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang driver taksi online yang ditemukan tewas dengan luka tusukan dalam mobil di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Pelaku pembunuhan, Ahmad Saefudin (27), berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi, Polsek Serang Baru, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kemarin, setelah kejadian, Polsek dapat informasi, kemudian bekerja sama dengan Satreskrim turun dan kami minta backup Jatanras Polda Metro Jaya. Kami kejar ke beberapa tempat dan pelaku diamankan tanggal 19 Juli pukul 01.00 WIB,” jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Korban, bernama Setya Puji (53), merupakan seorang driver taksi online, sementara pelaku, Asep Saefudin, adalah seorang pedagang tape yang baru mengenal korban ketika naik ke dalam mobil taksi tersebut.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung, kejadian bermula saat korban menjemput pelaku di TKP setelah memesan taksi online. Namun, dalam perjalanan, terjadi percekcokan lisan antara keduanya yang menyebabkan tersangka tersinggung.
“Intinya tersinggunglah si tersangka ini,” ucap AKBP Gogo Galesung.
Akibatnya, tersangka nekat menusuk korban beberapa kali di bagian dagu, perut, dan punggung menggunakan pisau yang dibawanya sehari-hari sebagai tukang tape.
“Korban ditusuk di bagian dagu, perut, dan punggung. Pisau itu dibawa pelaku, karena memang kesehariannya jadi tukang tape ini dia bawa pisau,” kata AKBP Gogo Galesung.
Usai melakukan aksi kejahatan tersebut, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berkat kerjasama tim gabungan, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.












