Deputi Kemenko PMK Warsito Akui Banyak Kekurangan dalam Pelaksanaan PPDB 2023
Suara Pecari, Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, mengakui bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 mengalami banyak kekurangan. Menindaklanjuti berbagai laporan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB, Warsito menyatakan bahwa diperlukan evaluasi komprehensif baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya.
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan dan Pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (18/07/2023), Warsito menyampaikan pentingnya melakukan sosialisasi PPDB di semester awal untuk kelas 6, 9, dan 12. Hal ini diharapkan dapat memudahkan orang tua dalam memproyeksikan kemungkinan anak-anak mereka untuk masuk ke sekolah negeri atau swasta.
“Perlu adanya sosialisasi pelaksanaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9, dan 12,” ujar Warsito.
Selanjutnya, Warsito juga merencanakan evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Sosialisasi maksimal untuk perubahan Permendikbud tersebut akan dilakukan pada bulan Oktober. Hal ini bertujuan untuk memudahkan daerah dalam mensosialisasikan perubahan aturan PPDB di wilayahnya.
Sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kecurangan, Warsito menyatakan akan mempertimbangkan seleksi umur sebagai patokan utama daripada seleksi domisili. Menurutnya, seleksi umur lebih aman dan dapat mencegah penggunaan surat keterangan atau Kartu Keluarga palsu. Dengan seleksi umur, dapat dipastikan bahwa siswa tersebut telah menyelesaikan pendidikan di Taman Kanak-kanak atau Sekolah Dasar.
Kemenko PMK juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, terutama di daerah-daerah yang rawan terjadi kecurangan. Warsito berharap agar pemerintah daerah ikut proaktif dalam menerapkan sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan serius dalam menyelesaikan permasalahan terkait.
“Pemerintah daerah diharapkan ikut proaktif dalam pelaksanaan PPDB,” tambah Warsito.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kemenko PMK, diharapkan pelaksanaan PPDB pada tahun-tahun mendatang dapat berjalan lebih baik dan mengurangi potensi terjadinya kekurangan serta kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Publik akan terus memantau perkembangan hasil evaluasi dan langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan kualitas sistem PPDB di Indonesia.

