Wanita di Penjaringan, Jakarta Utara, Jadi Korban Perampokan Driver Taksi Online, Pelaku Ditangkap

Wanita di Jakut Disekap Lalu Dirampok Driver Taksi Online

Jakarta, Seorang wanita di Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi korban perampokan oleh dua orang driver taksi online. Pelaku yang telah ditangkap adalah AM (29) dan AH (39). Kapolsek Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi, mengungkapkan bahwa peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin, 26 Juni 2023.

Menurut keterangan Kapolsek Bobby, Selasa, 25 Juli 2023, saat itu pelaku AM berperan sebagai driver taksi online yang mencari mangsa, sedangkan AH bersembunyi di kursi belakang mobil dan menunggu kode kata ‘gas’ dari AM untuk mengeksekusi korban. Awalnya, mereka mendapatkan orderan penumpang pertama di wilayah Pantai Indah Kapuk. Namun, perampokan tersebut tidak dilakukan dengan alasan calon korban tersebut tengah hamil.

“Tersangka AM sengaja tidak memberi kode ‘gas’ dengan alasan penumpang tersebut sedang hamil, sehingga mereka menunda aksinya untuk korban berikutnya,” jelas Kapolsek Bobby.

Setelahnya, pelaku mendapatkan orderan baru dari seorang wanita bernama AD di wilayah Penjaringan. Setelah mendengar kode ‘gas’, pelaku AH lalu menyekap korban dan mengancam akan membunuhnya jika korban melakukan perlawanan.

“Tersangka AH keluar dari jok mobil belakang, kemudian menyekap korban dengan menggunakan kain sarung yang diikat ujungnya serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali sepatu agar korban tidak bisa melakukan perlawanan,” ujarnya.

“Sambil berkata ‘jangan melawan, kalau melawan, saya bunuh kamu di dalam mobil,’ sehingga korban hanya diam ketakutan,” tambahnya.

Pelaku kemudian merampas iPhone, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, dan dua kartu ATM milik korban. Setelah merampas barang berharga tersebut, korban kemudian diturunkan di wilayah Pluit dengan kondisi tangan dan wajah tertutup oleh sarung serta tangan terikat.

“Kemudian para tersangka menurunkan korban di pinggir jalan dekat SPBU Pluit Permai dalam keadaan pada bagian wajah ditutupi sarung dan tangan terikat ke belakang,” sambungnya.

Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, AH dan AM. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan. Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.