KPK Tetapkan Kepala Basarnas dan 4 Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan

kpk konferensi pers kasus basarnas

KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan. Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang suap dari pengadaan barang tender dengan total sekitar Rp 88,3 Miliar dalam periode 2021 hingga 2023.

“Dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” ungkap Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Namun, proses hukum untuk Henri dan Afri selaku penerima suap akan dilakukan lebih lanjut bersama dengan penyidik Puspom Mabes TNI dan penyidik KPK. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK yang menyatakan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.