KPK Akui Ada Kesalahan Prosedur dalam OTT Terhadap Dua Anggota TNI Aktif

wakil ketua kpk johanis tanak akui salah prosedur

Jakarta, Dalam sebuah pertemuan di Gedung KPK pada Jumat (28/7/2023) sore, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, atas nama Lembaga KPK menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, atas kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua anggota TNI aktif.

KPK mengakui bahwa terjadi kesalahan prosedur dalam OTT terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi, dan Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto. Johanis Tanak menyatakan bahwa tim penyidik KPK mungkin mengalami keliru dan khilaf karena tidak menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada TNI, mengingat keduanya merupakan anggota TNI aktif.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” ungkap Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Mewakili seluruh anggota KPK, Johanis secara terbuka memohon maaf kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kesalahan tersebut. Dia menegaskan komitmen KPK untuk menjalin kerja sama yang baik dengan TNI dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Johanis juga mengakui bahwa OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap kedua anggota TNI aktif tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya, kasus yang melibatkan anggota militer harus diserahkan kepada peradilan militer yang memiliki kewenangan khusus untuk menangani anggota TNI aktif.