Firli Bahuri, Angkat Bicara Mengenai Kontroversi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

Ketua KPK, Firli Bahuri dan Johanis Tanak

Jakarta – Ketua KPK, Firli Bahuri, angkat bicara mengenai kontroversi penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas yang belakangan diminta oleh TNI untuk diambil alih karena melibatkan perwira militer aktif, yaitu Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto.

Dalam keterangannya, Firli membantah tudingan pihaknya melakukan pelanggaran aturan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa KPK telah melibatkan Pusat Polisi Militer atau POM TNI sejak awal dalam penyelidikan dan penetapan status perkara terkait kasus Basarnas.

Firli menegaskan bahwa penetapan tersangka atas nama Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto telah sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku karena melibatkan POM TNI dalam gelar perkara dan kasus tersebut telah diserahkan kepada TNI untuk ditindaklanjuti.

Ia juga menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan proses hukum terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota militer dan sipil berdasarkan Pasal 42 UU KPK.

Sebagai pucuk pimpinan, Firli siap bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut.

“Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK,” kata Firli.

Singkatnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, membela keterlibatan POM TNI dalam proses penyidikan dan menyatakan bahwa prosedur yang diikuti telah sesuai dengan hukum. Ia juga menegaskan kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum terkait kasus korupsi yang melibatkan anggota militer dan sipil.