Lima Pimpinan KPK Menolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur Rahayu dari Jabatan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi

KPK Menolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur Rahayu

Jakarta – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bulat menolak pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa Asep Guntur Rahayu telah mengirim surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK pada Senin, 31 Juli. Namun, pada hari ini, Rabu, 2 Agustus, pimpinan KPK telah memutuskan untuk menolak pengunduran diri tersebut.

“Kami pimpinan KPK sepakat untuk menolak pengunduran diri dari Pak Asep,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore, 2 Agustus 2023

Dengan penolakan tersebut, Asep Guntur Rahayu saat ini tetap menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.

Ali Fikri juga menyampaikan semangat dan komitmen bersama untuk terus berantas korupsi. “Bersama-sama kita, bersama-sama teman media, ayo kita ke depan, kita berantas korupsi,” tandas Ali.