Mahkamah Agung Mengubah Hukuman Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup
Jakarta, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan MA mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Hal ini menjadi lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo.
Dalam pengumuman putusannya, Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi, menyatakan, “Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup.” MA dalam sidang ini melibatkan lima hakim, dengan Suhadi sebagai ketua hakim dan didukung oleh hakim anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Namun, terdapat dua hakim agung yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti. “Yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga,” kata Sobandi.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya juga menerima pengurangan hukuman. Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, hukumannya dipangkas menjadi 10 tahun. Begitu pula dengan Kuat Ma’ruf, yang vonisnya berkurang dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Ricky Rizal Wibowo juga mengalami pengurangan hukuman, dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sidang kasasi ini berlangsung tertutup dan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Terdakwa tidak hadir dalam sidang tersebut. Sebelumnya, keluarga Ferdy Sambo telah merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Keluarga tersebut menganggap vonis mati terlalu berat dan mengharapkan hukuman penjara seumur hidup sebagai alternatif yang lebih manusiawi.

