Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan dalam RAPBN 2024

Presiden Joko Widodo Naikkan gaji PNS dan Pensiunan

Suara Pecari – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen dalam Pidato Kenegaraan saat menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024, pada Rabu (16/8/2023).

Dalam nota keuangannya, Jokowi menjelaskan bahwa RAPBN 2024 memiliki usulan untuk memperbaiki penghasilan ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Presiden juga menekankan pentingnya memperkuat reformasi birokrasi untuk mendukung transformasi yang efektif. Tujuannya adalah mewujudkan birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas di tingkat pusat maupun daerah. Reformasi birokrasi diarahkan untuk dilaksanakan secara konsisten dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi PNS berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Tidak hanya kenaikan gaji bagi PNS, Jokowi juga mengumumkan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, memberikan informasi mengenai sinyal kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi. Dalam tanggapannya usai Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Anas menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Presiden dalam waktu yang akan datang.