Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Bisnis Jual-Beli Senjata Api Ilegal Hasil Modifikasi, Lima Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya unkap perdagangan sepi ilegal

Suara Pecari – Jakarta, Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sindikat bisnis jual-beli senjata api ilegal hasil modifikasi dengan menangkap total lima tersangka baru yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pembeli senjata yang dikenal dengan inisial R. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu TRR dan ANR.

“Pengembangan terhadap TRR menghasilkan temuan berupa alat bubut untuk memodifikasi senjata api, beberapa senjata api konversi. Barang-barang ini kemudian diperjualbelikan oleh tersangka ANR,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya, Sabtu (18/8/2023).

Kedua tersangka, ANR yang ditangkap di Garut pada tanggal 18 Agustus dan TRR yang ditangkap di Sumedang pada tanggal 19 Agustus, merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang digelar oleh Polda Metro Jaya.

“Peran ANR memesan senjata api dan memperjual belikan senjata api ilegal. (tersangka) TRR perannya menerima pesanan dan merakit dan mengkonversi senjata api ilegal. Yaitu merubah dari Airgun menjadi senjata api maupun membuat senjata api ilegal,” ucapnya.

Dari tangan kedua tersangka, ANR dan TRR, pihak penyidik berhasil menyita sejumlah bukti berupa senjata api ilegal dan barang-barang terkait. Ini meliputi delapan senjata hasil modifikasi, termasuk Rev kaliber 32-22, Rev Airgun, dan Mouser PCP.

Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan dua jenis senjata walther airgun dan satu diana local 4.5 MM yang digunakan sebagai bahan untuk konversi menjadi senjata api. Selain itu, sitaan juga termasuk 100 butir peluru, 30 barel untuk kamar peluru, 3 alat bubut, 1 bayonet, 2 mesin bubut, dan 15 magazine senjata api.

Sementara dua tersangka lainnya yang ditangkap di Ngawi, Jawa Timur, yaitu LMP (penjual) dan W (pembeli), diduga terlibat dalam transaksi jual-beli senjata api ilegal dan kepemilikan amunisi.

“LMP menjual senjata api kepada W. W membeli 1 pucuk Airgun jenis Baretta dari LMP dan juga menerima 1 kotak amunisi 9mm dalam rentang waktu 2018-2020,” sambungnya.

Dari tangan LMP, penyidik berhasil mengamankan beragam jenis senjata airgun seperti baikal, glock, dan revolver yang siap untuk dimodifikasi menjadi senjata api ilegal. Situasi juga menyita sejumlah amunisi termasuk 57 butir Peluru 9mm Pindad, 1 kotak Peluru PL22 Superfix, 7 tabung gas airgun, 3 magazine, dan 1 Kartu Tanda Anggota Satria Shooting Club.

Sementara barang bukti dari W mencakup satu pucuk Airgun jenis Baretta, peluru gotri besi, Kartu Tanda Anggota Satria Shooting Club, dan satu perangkat gawai.

Exit mobile version