Dua Kapal Malaysia Terlibat Illegal Fishing Ditangkap di Perairan Selat Malaka
SuaraPecari Dumai, Dalam patroli yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua kapal berbendera Malaysia yang diduga terlibat dalam kegiatan pencurian ikan atau illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517, yaitu perairan Selat Malaka.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (17/8) sekitar pukul 03.15 dan merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. “KP. HIU 01 berhasil menangkap 2 kapal illegal fishing di Selat Malaka. Ini adalah kado dari kami untuk Indonesia di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78,” ungkap Laksamana TNI Dr. Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), melalui pernyataan tertulis pada Sabtu (19/8).
Dua kapal yang berhasil diamankan adalah KM. SLFA 3763 dan KM. PKFA 7541. Kedua kapal ini berhasil dihentikan saat sedang melakukan illegal fishing dengan menggunakan alat tangkap terlarang. Penangkapan dilakukan pada titik koordinat 03º07, 814’ U – 100º41,911’ T (KM. SLFA 3763) dan 03º07, 501’ U – 100º41,426’ T (KM PKFA 7541).
“Dugaan kuat kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa Jaring Trawl yang sangat merusak,” ujar Adin.
Selama pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kedua kapal telah membawa muatan sebanyak 1,4 ton ikan campur. Para ABK yang ada di kapal tersebut, termasuk nakhoda, adalah warga negara Indonesia. Total delapan orang ABK diamankan oleh petugas.
“Dua kapal ini kami kawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Dumai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal tiba di Dumai pada dini hari Jumat,” terang Adin.
Adin juga mengungkapkan bahwa begitu kedua kapal tiba di Satwas SDKP Dumai, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. HIU 01 kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Satwas SDKP Dumai.

