Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Penanganan Kasus yang Melibatkan Calon Pemimpin Dijalankan Dengan Hati-Hati

Kejaksaan Agung tunda tangani kasus yang berkaitan dengan calon dalam pemilu

Jakarta, SuaraPecari – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), serta calon kepala daerah menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan hati-hati dan cermat. Melalui memorandum yang dikeluarkan pada hari Minggu (20/8/2023), Burhanuddin mengingatkan agar pemeriksaan ditunda hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

“Pelaksanaan penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan dengan hati-hati dan cermat,” kata Burhanuddin.

Selain itu, dia menggarisbawahi perlunya mengantisipasi kemungkinan adanya kampanye hitam (“black campaign”) yang dapat mengganggu integritas Pemilu sesuai dengan ketentuan hukum.

Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan hingga semua tahapan pencalonan selesai. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencegah penegakan hukum dimanipulasi menjadi alat politik praktis oleh pihak tertentu.

“Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga meminta Jaksa Agung Muda bidang Intelijen untuk melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam proses pemilihan umum sebagai upaya deteksi dan pencegahan dini. Dia juga memerintahkan langkah-langkah strategis yang relevan dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pemilu.

Di sisi lain, dalam perintahnya kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Burhanuddin menginstruksikan identifikasi dan inventarisasi potensi tindak pidana terkait pemilihan umum yang dapat terjadi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan Pemilu. Dia mendorong pelaporan hasil pelaksanaan tugas ini segera pada kesempatan pertama.

Burhanuddin juga menegaskan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pemilu. Ia menyerukan agar seluruh personel kejaksaan tetap netral dan tidak mendukung atau terafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik mana pun dalam pelaksanaan tugas pokok, terutama dalam penegakan hukum.