Berita

Sepuluh Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi Ditolak dalam Tahap Verifikasi

10 Calon Kades di Banyuwangi Tak Memenuhi Syarat

Banyuwangi, SuaraPecari – Sepuluh dari total 218 bakal calon kepala desa (kades) di Kabupaten Banyuwangi telah gagal lolos dalam tahap verifikasi karena tidak memenuhi syarat sebagai calon kades.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Faisol, menjelaskan bahwa alasan ketidakmemenuhi syarat tersebut bervariasi. “Ada yang mengundurkan diri dan dianggap gugur. Ada juga yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Faisol pada Senin (21/8/2023).

Akibatnya, dari jumlah awal 218, terdapat 208 calon kades yang akan melanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun, beberapa dari mereka masih akan mengikuti seleksi lanjutan. Seleksi ini diperlukan karena beberapa desa memiliki jumlah bakal calon kades yang melebihi lima orang, sedangkan aturan yang berlaku membatasi calon kades di satu desa minimal dua dan maksimal lima orang.

Beberapa desa yang memiliki jumlah bakal calon kades lebih dari lima antara lain Desa Pesanggaran, Sumberagung, Bajulmati, Gumuk, Segobang, Kelir, dan Pesucen. Ahmad Faisol menjelaskan bahwa para bakal calon kades di desa-desa tersebut akan mengikuti seleksi penilaian lebih lanjut hingga hanya tersisa lima orang.

Namun, ada juga dua desa yang memiliki jumlah bakal calon kades kurang dari dua, yaitu Desa Aliyan di Kecamatan Rogojampi dan Desa Sepanjang di Kecamatan Glenmore. Untuk mengatasi situasi ini, panitia pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan memperpanjang masa pendaftaran calon kades hingga tanggal 8 September.

“Penetapan calon kades dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 Oktober mendatang. Pada tanggal tersebut, akan diumumkan calon kades yang akan dipilih oleh warga desa,” tambah Faisol.

Exit mobile version