Produsen Wine Nabidz Diduga Melakukan Penipuan Publik Terkait Label Halal
Banyuwangi, SuaraPecari – Kasus dugaan penipuan publik melibatkan produsen minuman beralkohol ‘Nabidz’ yang mengklaim memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menjadi sorotan. Dalam laporan polisi yang dibuat oleh Muhamad Adinurkiyat (37), produsen wine ini dituduh melakukan pembohongan publik dengan label halal pada produknya.
Kasus ini membawa Muhamad Adinurkiyat dan kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja, ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, ditegaskan bahwa produk minuman beralkohol tersebut sebelumnya telah didaftarkan ke Kementerian Agama dan bahkan mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Namun, Kementerian Agama akhirnya mencabut sertifikat halal tersebut karena produk yang didaftarkan ternyata bukan wine halal, melainkan jus anggur.

Sumadi Atmadja menjelaskan, “Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal.” kata Sumadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8)
Menanggapi laporan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa produk ‘Nabidz’ bukanlah produk yang layak diberi label halal. Meskipun sebelumnya mendapatkan sertifikat halal, produk ini diuji oleh tiga laboratorium terpercaya yang menyatakan bahwa kandungan alkohol di dalamnya sangat tinggi sehingga tidak memenuhi kriteria halal.
Laporan yang diajukan Muhamad Adinurkiyat menyinggung beberapa pasal, termasuk Pasal 28 ayat 1 UU ITE, pasal 45A ayat 1 dan pasal 8 ayat 1 Jo 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta pasal 56 Jo pasal 25 huruf B no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, bahwa produk ‘Nabidz’ telah melalui tes laboratorium yang membuktikan kadar alkoholnya tinggi, sehingga dianggap haram untuk dikonsumsi oleh umat muslim.

