Pemerintah Indonesia Memperkuat Standar Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Banyuwangi, SuaraPecari – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret dalam menjaga stabilitas produk dalam negeri dan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menetapkan standar komposisi batas minimum nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sektor industri dalam negeri dan meningkatkan kemandirian ekonomi. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam konteks ini, kewajiban penggunaan produk dalam negeri diterapkan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia yang dicantumkan dalam rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, dan dokumen pemilihan.
Dalam upaya implementasi kebijakan ini, Djatmiko, Kepala Bidang Cipta Karya dari Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman, menjelaskan bahwa semua pembangunan daerah saat ini harus mengikuti komposisi batas minimum nilai TKDN. Ini berarti semua kontraktor, rekanan, atau pemenang tender harus menyertakan dokumen atau data yang memenuhi persyaratan batas minimum nilai TKDN. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi.
“Dalam rangka mengikuti keputusan Menteri PUPR, sekarang Jasa Konstruksi harus melampirkan batas minimum nilai TKDN dalam pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai acuan dalam menentukan batas minimum nilai TKDN dalam dokumen pemilihan,” kata Djatmiko, Rabu, 24 Agustus 2023.
Dalam menjelaskan implementasi kebijakan ini, Djatmiko memberikan contoh bahwa pekerjaan pembangunan infrastruktur permukiman yang berbasis masyarakat harus memenuhi persyaratan nilai TKDN yang tinggi, yaitu 85%. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa SDM dan peralatan yang digunakan berasal dari dalam negeri. Misalnya, SDM yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari masyarakat dalam negeri, sementara peralatan pertukangan yang banyak masih menggunakan produksi dalam negeri.
Langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan SDM, menjaga stabilitas produk dalam negeri, serta meningkatkan produktivitas dalam negeri agar dapat bersaing secara lebih baik dengan produk luar negeri. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan memperkuat sektor industri lokal.

