Berita

Polres Magetan Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur: Ayah Kandung Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Magetan Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Magetan, SuaraPecari – Pores Magetan berhasil mengamankan Seorang pria berinisial WD (41), yang berasal dari Ngawi dan tinggal di Magetan, dijerat dengan tuduhan merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kejadian yang sangat mengerikan ini menjadi sorotan di kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan Insiden ini pertama kali terkuak ketika adik dari pelaku, yang juga merupakan bibi dari korban, mengetahui perilaku yang sangat tak terpuji dari sang ayah. Korban menceritakan kejadian ini kepada bibinya.

Awalnya, sang bibi berencana untuk membawa kakak laki-laki korban pergi ke luar kota. Namun, korban dengan tegas ingin agar sang kakak tetap tinggal di rumah.

Karena tindakan keras kepala korban, bibi korban mulai mencurigai kejadian tersebut. Walaupun awalnya korban enggan untuk mengakui, akhirnya dia mau berbicara.

Korban mengungkapkan kepada bibinya bahwa dia merasa takut jika sang kakak pergi ke luar kota. Alasannya adalah karena sang ayah bisa dengan mudah melakukan tindakan yang sangat mengerikan ini kepada dirinya.

Bocah yang masih duduk di tingkat SD ini juga baru-baru ini enggan untuk pergi ke sekolah. Mendengar hal tersebut, bibi korban meminta suaminya untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib, yang akhirnya mengakibatkan penangkapan WD oleh Satreskrim Polres Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap tanpa melawan. Selama interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, yang tak lain adalah anak kandungnya, sudah dilakukan empat kali.

“Namun, berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut terjadi beberapa kali. Pelaku melakukan tindakan ini mulai Februari 2023 hingga Juli 2023 sebelum dia tertangkap,” ujar Rudy di lobi Mako Polres Magetan pada Kamis (24/8/2023).

WD, yang dihadirkan dalam konferensi pers, mengakui bahwa tindakan tersebut hanya dilandasi oleh nafsu belaka. Dia mengakui bahwa tidak merasa ragu dan telah mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual.

Korban merupakan anak kandungnya dari istri pertamanya. Saat ini, WD sudah menikah lagi.

Modus operandi WD melibatkan ancaman bahwa dia akan menjual ponsel korban jika korban menolak keinginannya untuk melakukan hubungan seksual.

Kini, WD dipastikan tidak dapat lagi menafkahi istri barunya. Jeruji besi akan menjadi tempatnya untuk menjalani hukuman atas tindakannya yang sangat keji.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” pungkas AKP Rudy.

Exit mobile version